Kabar Baik! Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Serentak Hari Ini, Cek Penerima dan Pastikan Saldo ATM Bertambah
Bansos PKH dan BPNT cair serentak Oktober 2023.--(Sumber Foto: Tria/BETV)
Sementara jika disalurkan melalui PT Pos Indoneisa, maka akan cair selama 3 bulan sekali dengan nominal Rp600.000 per tahap.
Jika mengacu pada pencairan melalui PT Pos Indonesia, maka bansos BPNT akan telah memasuki tahap 4 untuk alokasi Oktober-November-Desember 2023.
Selain BPNT, ada bansos PKH yang telah memasuki tahap 4 untuk alokasi pencairan bulan Oktober-November-Desember 2023.
Dalam setahun, penerima manfaat PKH 2023 menerima sejumlah bantuan uang gratis mulai dari Rp900.000 hingga 3.000.000.
Nominal bantuan sosial PKH 2023 berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.
Berikut kategori penerima bansos PKH 2023 beserta nominal bantuan:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Balita 0 - 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA : Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Anak cacat berat/disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun
Seperti dijelaskan sebelumnya, kedua bansos ini sama-sama telah memasuki tahap 4 untuk bulan Oktober-November-Desember 2023.
BACA JUGA:Auto Masuk Rekening! Cek Penerima Bansos PKH Oktober 2023, Cair Langsung BLT hingga Rp750.000
Lalu, kapan bansos BPNT dan PKH tahap 4 akan cair?
Bansos BPNT dan PKH tahap 4 dijadwalkan cair serentak dari tanggal 1 Oktober hingga akhir Desember 2023.
Dengan begitu, hari ini bansos BPNT dan PKH tahap tahap 4 akan cair kepada sejumlah penerima di beberapa wilayah Indonesia secara bertahap.
Berikut jadwal lengkap pembagian bansos BPNT dan PKH 2023:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: