KPU

Cek Saldo ATM! Bansos BPNT Tahap 4 Cair Hari Ini, Penerima Dapat Uang Gratis Rp600.000, Pastikan Nama Kamu Ada

Cek Saldo ATM! Bansos BPNT Tahap 4 Cair Hari Ini, Penerima Dapat Uang Gratis Rp600.000, Pastikan Nama Kamu Ada

Cek penerima bansos BPNT tahap 4 cair hari ini.--(Sumber Foto: Tria/BETV)

BETVNEWS - Kabar baik! Buruan cek penerima bansos BPNT 2023 di link cekbansos.kemensos.go.id. Tahap 4 cair hari ini, 2 Oktober 2023, kepada penerima sebesar Rp600.000.

Segera cek ATM KKS kamu, dan pastikan saldo kamu bertambah!

BACA JUGA:Kabar Baik! Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Serentak Hari Ini, Cek Penerima dan Pastikan Saldo ATM Bertambah

Kamu bisa membelanjakan uang bansos untuk membeli kebutuhan sehari-hari, seperti beras, telur, buah, sayur dan lain sebagainya.

Namun perlu diketahui, bahwa uang bansos ini tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, pulsa, atau kuota internet.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini masih terus mengupayakan kesejahteraan masyakat Indonesia dan menekan angka kemiskinan melalui penyaluran berbagai macam bansos.

Salah satunya adalah bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) 2023.

BACA JUGA:Cek KKS Anda! Bansos BPNT Tahap 5 Cair Hari Ini, Pastikan Saldo Rp400 Ribu Ada di Rekeningmu

BPNT sendiri merupakan salah satu bansos yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Dilansir dari Wikipedia, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebenarnya diluncurkan sebagai bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako, yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan selama satu tahun penuh.

Pada 23 Desember 2020, skema penyaluran bansos BPNT diubah menjadi uang tunai Rp200.000 per bulan. Hal tersebut dilakukan Tri Rismaharini resmi dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:Cair Lagi Oktober! Cek Penerima Siswa Sekolah Bansos PKH 2023, Dapat BLT hingga Rp500 Ribu, Pastikan Namamu

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial masih terus menyalurkan bansos BPNT 2023 secara bertahap kepada penerima manfaat yang memiliki KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial).

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018, KKS adalah Kartu Kombo yang digunakan untuk penyaluran Bantuan Sosial secara nontunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: