KPU

Polda Bengkulu Grebek Rumah Penampungan Benih Lobster Rp3,5 Miliar di Kaur

Polda Bengkulu Grebek Rumah Penampungan Benih Lobster Rp3,5 Miliar di Kaur

Unit II Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu pada Kamis 27 September 2023 berhasil meringkus B-A (48) warga Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan lantaran kedapatan menyimpan 24.434 benih bening lobster at--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Unit II Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda BENGKULU pada Kamis 27 September 2023 berhasil meringkus B-A (48) warga Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan lantaran kedapatan menyimpan 24.434 benih bening lobster atau BBL.

BACA JUGA:Dandim 0408 BS-Kaur Jadi Inspektur Upacara Hari Kesakitan Pancasila di Lapangan Pemda

Benih lobster yang berhasil disita dari tangan pelaku tersebut recananya akan segera dijual ke Vietnam dengan harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per ekor dengan total nilai jual sebesar Rp3,5 miliar dari baby lobster jenis pasir dan mutiara.

BACA JUGA:Kebakaran Hari Ini di Toko Grosir Sembako Kaur, Diduga dari Korsleting Listrik

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I wayan Riko Setiawan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut anggota unit II langsung melakukan observasi dan berhasil menggerebek penampungan baby lobster milik pelaku B-A di rumahnya.

BACA JUGA:Polres Kaur Tangkap 18 Tersangka, Sabu-Ganja Senilai Ratusan Juta Disita Sepanjang 2023

Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku BA langsung diamankan bersama dengan barang bukti yang sudah dikemas pelaku untuk dikirim ke luar negeri.

BACA JUGA:4 Warga Kaur Masuk Penjara Karena Narkoba, 2 Orang Adalah Ibu Rumah Tangga

"Setelah kami mendapatkan informasi tim unit II langsung melakukan kordinasi dengan polres kaur, dan berhasil membekuk pelaku bersama dengan barang bukti dirumahnya, barang bukti yang diamankan sudah siap kirim ke luar negeri," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu.

Ditambahkannya bahwa pelaku B-A ini membeli benih baby Lobster dari para nelayan dengan harga Rp7000 per ekor, setelah itu pelaku melakukan penangkaran terlebih dahulu kemudian untuk di kirim ke luar negeri.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 4 Rp600.000 Resmi Disalurkan Oleh Pemerintah, Cek Daftar Penerima Bantuannya

"Kalau pelaku ini beli dari nelayan seharga Rp7000 per ekor, kemudian dilakukan penangkaran terlebih dahulu sebelum dikirim ke luar negeri," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Hanguskan Toko Sembako di Kaur, Butuh Waktu 3 Jam Padamkan Api

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: