Satpol PP Usul, Diklat 3 PPNS
BETVNEWS,– Dalam struktur RAPBD Perubahan 2018, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan mengusulkan anggaran perekrutan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun dengan keterbatasan kemampuan anggaran, satu-satunya cara yang paling efektif adalah dengan mengangkat PPNS dari kalangan PNS yang sudah ada. ‘’Yaitu lewat diklat (pendidikan dan pelatihan, red) PPNS,’’ ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, SH, MM. Satpol PP akan mengusulkan 3 PNS untuk mengikuti diklat PPNS melalui Satpol PP Provinsi Bengkulu itu. Diupayakan peserta yang diutus PNS di internal Satpol PP Lebong yang minimal sudah bergolongan IIIA. Usulan itu sudah disampaikannya ke bupati dan disetujui untuk dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun ini atau APBD 2019. "Kalau tidak ada, akan kami ambil dari PNS yang bertugas di OPD (organisasi perangkat daerah, red) lain,’’ jelas Toha. Pentingnya keberadaan PPNS itu berkaitan dengan tugas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah Perda). Mengingat setiap pelanggaran Perda, ada sanksinya. Baik kurungan maupun denda karena pelanggaran Perda masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). ‘"Penyidikan atas pelanggaran terhadap Perda, hanya bisa dilakukan pejabat penyidik berwenang, yakni PPNS,’’ terang Toha. Sekalipun PPNS yang diangkat nantinya bertugas di OPD lain, teknis penyidikan atas pelanggaran Perda tetap dikomandoi Satpol PP. Soalnya tupoksi seluruh PPNS bidang penegakan Perda berada di lingkup Satpol PP. ‘’Kami sendiri wajib melaporkan setiap penyidikan atas pelanggaran Perda ke Polres Lebong selaku korwas (koordinator pengawas, red),’’ ungkap Zainal. Sejauh ini, Satpol PP Lebong baru memiliki 1 tenaga PPNS bidang penegakan Perda. Tentu saja jumlah itu belum sebanding dengan tugas Satpol PP. Mengingat Perda yang harus ditegakkan cukup banyak. Sampai saat ini tak kurang 80an Perda yang harus ditegakkan oleh Satpol PP. (D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: