KPU

2 Pencuri Handphone Imam Masjid di Kaur Ditangkap

2 Pencuri Handphone Imam Masjid di Kaur Ditangkap

Mencuri handphone milik Imam Masjid Di Kecamatan Kaur Selatan, 2 remaja berinisial A-l dan R-D yang masih berusia 17 tahun diamankan Satreskrim Polres Kaur di Kota Bengkulu pada 25 September 2023.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Mencuri handphone milik Imam Masjid Di Kecamatan Kaur Selatan, 2 remaja berinisial A-l dan R-D yang masih berusia 17 tahun diamankan Satreskrim Polres Kaur di Kota Bengkulu pada 25 September 2023.

Pencurian tersebut terjadi pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu sekira pukul 12.00 WIB saat pengurus masjid sedang beres-beres untuk persiapan menjelang Salat Jumat.

BACA JUGA:Resmi Serah Terima Wewenang dan Kewajiban, Tugas Berat Menanti Anggota Baru KPU Kaur

Saat pemilik HP berinisial T-H (50) sedang lengah kedua tersangka masuk dan mengambil handphone Samsung Galaxy A03 Core yang tergeletak di dalam gudang masjid.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK MIK M.Si melalui Kasatreskrim AKP Jhoni Manurung SH mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka mengambil handphone dengan cara mencari kunci pintu gudang yang terletak di bawah ambal masjid.

BACA JUGA:Bupati Kaur Tausiah Bersama Jajaran ASN Pemkab dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad

Hasil dari penyelidikan anggota Satreskrim Polres Kaur didapati informasi kedua tersangka kabur ke Kota Bengkulu pada Senin 25 September 2023, Tim Opsnal Unit I Pidum yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU M. Zarwan, S. Sos berangkat menuju Kota Bengkulu dan berhasil mengamankan kedua tersangka dan bawa ke Mako Polres Kaur.

BACA JUGA:Ketua DMI Provinsi Bengkulu: Dilarang Melakukan Kegiatan Kampanye Politik di Masjid

"Untuk kedua tersangka ini kita amankan di Kota Bengkulu, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan," kata Kasat Reskrim Polres Kaur (Sabtu 7 Oktober 2023).

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: