KPU

Pinjam Uang Limit Rp10 Juta, Cek Syarat dan Ketentuan Pengajuan di DANA Paylater di Sini

Pinjam Uang Limit Rp10 Juta, Cek Syarat dan Ketentuan Pengajuan di DANA Paylater di Sini

Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

Aplikasi DANA ini ternyata juga menyediakan fitur untuk melakukan pinjaman saldo dengan sangat mudah.

Bahkan DANA menawarkan pinjaman secara online tanpa menggunakan KTP sama sekali, simak cara mengajukan pinjaman online tersebut di bawah ini:

Sebelum jauh untuk mengetahui cara mengajukan pinjaman secara online tersebut, kami akan mengulas sedikit mengenai aplikasi DANA tersebut.

BACA JUGA:Oktober Rezeki Nomplok! Bansos BPNT Tahap 4 Cair Via Kantor Pos, Bantuan Oktober-Desember Dapat Rp600.000

Didirikan pada 2018 yang lalu oleh Vincent Iswara, kehadiran DANA ini menjadi salah satu alternatif untuk mempermudah transaksi dengan cara konvensional.

Dengan berbagai layanan dan fitur yang tersedia, akan memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk melakukan transaksi, dan terpenting sudah terverifikasi BI.

Berkembang dari sebelumnya hanya menyediakan sistem pembayaran online, sekarang sudah merambah ke layanan pinjaman saldo DANA.

BACA JUGA:Cek Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis, Cuan Rp300.000 Siap Cair ke Dompet Digital, Tanpa Perlu Syarat KTP

Kehadiran Paylater di tengah masyarakat memang bisa dikatakan sangat membantu, karena fitur tersebut banyak dimanfaatkan untuk mendapatkan modal dalam membangun sebuah usaha.

Lalu apakah bisa melakukan pinjaman saldo DANA tanpa menggunakan KTP, jawabanya bisa dengan mengikuti langkah berikut.

1. Kamu sudah memiliki akun DANA dan sudah Update menjadi akun premium

2. Login ke aplikasi DANA kemudian cari Menu 'Minta' yang terdapat di pojok kanan atas 

BACA JUGA:Pinjam Uang dengan Mudah Pakai Fitur Ini, Saldo DANA hingga Rp400 Ribu Langsung Cair ke Dompet Digital Kamu

3. Tentukan nominal saldo yang akan kamu pinjam dengan isi kolom tersedia

4. Kemudian kamu diminta menunggu proses pencairan yang dikerjakan aplikasi DANA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: