KPU

Keuntungan, Syarat, dan Cara Menggunakan PayLater Traveloka, Dapatkan Limit hingga Rp50 Juta Hanya Dengan KTP

Keuntungan, Syarat, dan Cara Menggunakan PayLater Traveloka, Dapatkan Limit hingga Rp50 Juta Hanya Dengan KTP

Ilustrasi. keuntungan, syarat, dan cara menggunakan PayLater Traveloka.--(Sumber Foto: wab/m.traveloka.com)

BETVNEWS - Kesempatan bagi kamu yang memiliki aplikasi Traveloka.

Tersedia layanan PayLater di aplikasi Traveloka yang memiliki banyak keuntungan, salah satunya beli apapun sekarang dan bayar belakangan. Kamu berkesempatan dapatkan limit pinjaman Rp50 juta.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Transaksi dengan PayLater BCA, Limit Pinjaman Rp20 Juta Bisa Digunakan Dimana Saja, Cek Disini

Selain itu, banyak keuntungan lainnya yang dapat kamu nikmati dengan menggunakan PayLater Traveloka. 

Bersama PayLater Traveloka kamu bisa membeli produk apapun yang ada di aplikasi atau di luar aplikasi dengan bunga yang terjangkau.

Kamu bisa ajukan pinjaman hingga Rp50 juta dengan pilihan tenor yang beragam, mulai dari 1 hingga 12 bulan dengan minimal cicilan perbulannya hanya Rp100 ribu.

BACA JUGA:Cara Mudah Mengaktifkan Gopay PayLater, Limit Pinjaman hingga Rp30 Juta Langsung Cair Cukup Pakai KTP!

Keuntungan lainnya kamu bisa dengan mudah melakukan transaksi digital di Traveloka. Booking dan pesan apapun tanpa harus bayar saat itu juga.

Dengan PayLater Traveloka kamu dapat belanja sepuasnya tanpa peduli isi dompet.

Melansir dari wab resmi Traveloka, PayLater adalah fasilitas pembayaran yang bisa kamu gunakan untuk membayar pembelian di dalam maupun di luar produk Traveloka dengan waktu 1 hingga 12 bulan.

BACA JUGA:BCA Punya PayLater! Limit Pinjaman hingga Rp20 Juta, Ada Promo Bunga 0 Persen, Segera Cek Cara Daftarnya

Belanja dengan PayLater Traveloka membuat semuanya mudah. Seperti disebutkan sebelumnya layanan ini hadir dengan banyak keuntungan. Di bawah ini 10 keuntungan yang dapat kamu nikmati jika menggunakan layanan PayLater Traveloka:

1. Muda cara pendaftarannya

2. Jumlah limit yang tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: