KPU

Penertiban APK Caleg Ditunda, Satpol PP Provinsi Bengkulu: Belum Ada Perintah

Penertiban APK Caleg Ditunda, Satpol PP Provinsi Bengkulu: Belum Ada Perintah

Penertiban alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum (Pemilu) 2024 semula dijadwalkan bulan Oktober 2023 ini oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, namun sampai saat ini belum kunjung dilakukan. Lantaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS  - Penertiban alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum (Pemilu) 2024 semula dijadwalkan bulan Oktober 2023 ini oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, namun sampai saat ini belum kunjung dilakukan. Lantaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi Bengkulu belum mendapatkan perintah dari pimpinan.

APK Pemilu 2024 berupa spanduk, baliho dan semacamnya yang tidak memenuhi standar dan aturan di pasang disejumlah persimpangan trotoral, pohon dan lainnya.  Terlebih  belum ada penetapan Caleg tetap dan Capres dan Cawapres tetapi sehingga melanggar aturan yang ada.

BACA JUGA:APK Melanggar Aturan, Bawaslu Bengkulu Tengah Kembali Peringatkan Bacaleg dan Parpol

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Martinah, SE mengatakan, sebagai salah satu pihak yang memiliki tugas melakukan penertiban pihaknya belum menerima perintah untuk melakukan penertiban APK kampanye. 

BACA JUGA:Baliho Bacaleg Cantumkan Nomor Urut, Bawaslu Kepahiang Kirim Surat Imbauan ke Parpol

"Perintah pimpinan belum ada kita terima untuk penertiban. Memang kemaren punya rencana di bulan Oktober, tetapi belum ada arahan dari pihak Bawaslu dan pimpinan, kalau ada himbauan atau arahan kami akan terjun ke lapangan," kata Martinah, Senin 9 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Baliho Bikin Semrawut, Gubernur: Akan Ditertibkan Awal Oktober

Martinah menambahkan, dalam melakukan penertiban Pemerintah Provinsi Bengkulu memiliki Perda  yang mendasari, namun dalam melakukan penertiban harus juga berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. 

BACA JUGA:Sekarang Bisa Cair Saldo DANA Rp300 Ribu Tanpa KTP, Pakai Fitur Ini Langsung Masuk ke Dompet Digital Kamu

"Kita harus singkron dan tidak bisa turun saja karena akan menyanyi aturan walaupun ada Perda. Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan mereka akan memberitahukan kepada Kasatpol PP dan diteruskan kepada kami untuk pelaksanaan penertiban," imbuhnya. 

Lebih lanjut, penertiban APK sendiri akan dilakukan terhadap berbagai bentuk spanduk atau baliho yang tidak mematuhi aturan pemasangan seperti di tanaman, taman hijau, jalan raya, persimpangan jalan dan tempat yang tidak diperbolehkan lainnya. 

BACA JUGA:Baliho dan Spanduk di Mukomuko Belum Ditertibkan

"Kita akan turunkan semua, sama rata disetiap lokasi untuk yang tidak sesuai aturan," tutup Martinah.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: