Jadwal Sudah Diumumkan, Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 2023, Bersiap Bawa Pulang Bantuan Rp3 Juta

Jadwal Sudah Diumumkan, Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 2023, Bersiap Bawa Pulang Bantuan Rp3 Juta

Jadwal Sudah Diumumkan, Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 2023, Bersiap Bawa Pulang Bantuan Rp3 Juta--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Kementerian sosial kembali menyalurkan bansos kepada mayarakat Indonesia.

Bantuan sosial Kemensos ini disebut dengan bansos reguler karena sistem penyaluran bantuan bersifat jangka panjang.

Bansos reguler Kemensos tersebut adalah BPNT (Bantuan Pngan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

BACA JUGA:Oktober Berkah! Cek Penerima Bansos Tambahan Pakai KTP, Tiap KPM Siap Bawa Pulang Beras 30 Kg

Bansos BPNT dan PKH diprogramkan Kemensos khusus untuk masyarakat miskin. Ciri-ciri penerima ke dua bansos tersebut pastilah masyarakat miskin bersyarat.

Adapun penyaluran bansos BPNT dan PKH ini memiliki tujuan yang sama yakni ingin meningkatkan kesejahteraan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dari garis kemiskinan.

BACA JUGA:Uang Tunai Rp600.000 Masuk Rekening Hari Ini, Cek Nama Penerima Bansos BPNT Tahap 4 Hanya Disini

Perihal jadwal penyaluran bansos BPNT dan PKH 2023 masih menjadi kabar yang sangat ditunggu-tunggu oleh penerima manfaat.

Meski jadwal penyaluran bansos tidak teratur dan serentak dilakukan, namun masyarakat sangat menanti informasi terbaru mengenai kapan ke dua bansos ini cair.

BACA JUGA:Segera Ambil Sebelum Hangus! Penerima Ini Dapat Bansos BPNT Oktober 2023, Siap Kantongi Uang Rp600 Ribu

Maka dari itu, para penerima manfaat diminta untuk terus pantau dan rajin mengecek terkait jadwal penyaluran bansos terbarunya.

Jadwal sudah diumumkan, cek penerima bansos BPNT dan PKH tahap 4 2023 hanya di cekbansos.kemensos.go.id, bersiaplah bawa pulang bantuan Rp3.000.000.

BACA JUGA:Akses Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Jadwal dan Penerima PKH Tahap 4, Bantuan Cair Rp2.400.000

Seperti yang diketahui jika penyaluran bansos BPNT dan PKH dibagi menjadi 4 tahapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: