Cek Syarat dan Daftar Penerimanya! Bansos BPNT Periode ke 5 Cair, Bantuan Uang Rp2.400.000 Ambil di Sini

Cek Syarat dan Daftar Penerimanya! Bansos BPNT Periode ke 5 Cair, Bantuan Uang Rp2.400.000 Ambil di Sini

Cek Syarat dan Daftar Penerimanya! Bansos BPNT Periode ke 5 Cair, Bantuan Uang Rp2.400.000 Ambil di Sini--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Cek syarat dan daftar penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id, bansos BPNT periode ke 5 cair, bantuan uang Rp2.400.000 ambil di sini. Bantuan sosial (Bansos) pemerintah cair lagi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah di Indonesia.

Bantuan yang menargetkan 18,8 juta masyarakat miskin ini adalah bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

BPNT adalah program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin rentan.

BACA JUGA:Sudah Cair? Bansos PKH dan BPNT 2023 Siap Dibawa Pulang, Segera Cek Status Penerima Lewat HP, Auto Masuk Kanto

Bansos BPNT merupakan bantuan pangan yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan juga program lanjutan dari pemerintah yang disalurkan dalam bentuk uang tunai. Bansos BPNT 2023 kembali disalurkan Kemensos dengan periode tahap ke-5.

Bansos BPNT tahap 5 2023 dijadwalkan tersalurkan di bulan Oktober 2023. Bantuan disalurkan kepad para KPM per tanggal 1- 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:Cairkan Bansos BPNT Tahap di Lokasi Ini, BLT Rp2.400.000 Sudah Tersalurkan ke Rekening, Buruan Cek Sekarang!

Disalurkan bulan Oktober, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi dan diketahui untuk menjadi penerima bansos BPNT 2023.

Adapun persyaratan tersebut dapat dijadikan acuan untuk masyarakat miskin saat ingin mendaftar menjadi penerima bantuan sosial pemerintah yang satu ini.

BACA JUGA:Kabar Gembira! 3 Bansos Ini Masih Cair Oktober 2023, KPM Bisa Cek Online Lewat HP, Pastikan Namamu Terdaftar

Berikut syarat penerima bansos BPNT 2023.

1. NIK KTP Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Merupakan masyarakat/keluarga miskin yang telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

3. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai swasta bergaji UMR/UMP, serta pendamping sosial Kemensos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: