KPU

Pria Ini, Tega Setubuhi Teman Anak Sendiri

Pria Ini, Tega Setubuhi Teman Anak Sendiri

BETVNEWS,- K-S seorang buruh berusia 35 tahun sampai hati melakukan kejahatan seksual kepada teman anaknya sendiri. Warga Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara ini diringkus unit Reskrim Polsek Bengkulu Utara, pada selasa (6/11) malam setelah perbuatannya terungkap dan dilaporkan keluarga korban. Korban berinisial S-N masih berusia 16 tahun menjadi sasaran pemuas nafsu bejat K-S. Pelaku menjamah S-N sejak Juli 2017 lalu hingga Oktober 2018, saat korban datang bermain bersama sang anak. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warga Negara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jufri S IK mengatakan pelaku sudah diamankan setelah dilaporkan orang tua korban. "Korban merupakan teman sekolah anak pelaku, dimana korban sering berkunjung ke rumah pelaku sejak kelas 1 SMP dan sejak saat itu pula pelaku mendekati korban sampai akhirnya saat korban naik kelas 2 SMP, pelaku berhasil membujuk dan merayu korban untuk berhubungan badan setelah pelaku menyampaikan bahwa korban tidak akan hamil dan apabila hamil pelaku siap bertanggung jawab,  sampai akhirnya korban hamil dan pelaku dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Bengkulu Utara," jelasnya. Akibat perbuatannya itu, pelaku terjerat pasal  81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Doni)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: