Diduga TPP ASN Mukomuko Melebihi dari Persetujuan Kemendagri

Diduga TPP ASN Mukomuko Melebihi dari Persetujuan Kemendagri

Tampak ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan data yang  diperoleh dari persetujuan pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah atau Ditjenkeuda Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Mukomuko tahun 2022 hanya sebesar Rp 97,470 miliar.

Sedangkan yang dianggarkan di APBD Kabupaten Mukomuko  tahun anggaran 2022 mencapai Rp 103,9 miliar lebih atau ada kelebihan sekitar Rp 6,5 miliar lebih. 

Sejauh ini belum diketahui pasti adanya dugaan kelebihan anggaran tersebut, apakah masuk di silpa tahun berikutnya atau lainnya dan diketahui bahwa dari anggaran yang diplotkan di APBD realisasinya hanya mencapai sekitar 97,24 persen. 

BACA JUGA:Kemenkumham Bengkulu Akan Bangun UPT di Mukomuko dan Kaur

Dikonfirmasi Eva Tri Rosanti selaku Sekretaris BKD Mukomuko, didampingi Kepala Bidang Anggaran Jamali, Kamis kemarin menyampaikan bahwa anggaran tersebut tidak hanya di peruntukan untuk pembayaran TPP tapi termasuk untuk tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN dan dalam realisasi tahun lalu itu tidak seluruhnya terserap.  

"

Semuanya sudah berdasarkan persetujuan dari Kemendagri melalui Ditjenkeuda,  untuk TPP ASN sebesar Rp 40.173.232.320 dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya  termasuk TPG sebesar Rp 57.297.466.000. Totalnya sama dengan persetujuan dari Kemendagri, yakni sebesar Rp 97.470.698.320 untuk TPP ASN  dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk TPG,” jelas Sekretaris (Jumat 27 Oktober 2023).

BACA JUGA:Kasat Lantas dan Kapolsek Penarik Raya Mukomuko Berganti, Ini Pesan Kapolres

Ditambahkan, untuk pembayaran TPP ASN di jajaran Pemkab Mukomuko  tahun 2022 hanya dibayarkan 11 bulan. Ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:Cegah Korupsi Dana Desa, Bupati Minta Kades se-Mukomuko Lakukan Ini

“Sejauh ini memang tidak semuanya terserap karena ada indikator-indikatornya. Contohnya pada bulan ini satu orang ASN terima TPP 2 Juta. pada bulan berikutnya tidak sampai Rp 2 juta. Ini disebabkan ASN tersebut telat hadir dan atau sama sekali tidak ngantor. Yang jelas untuk pembayaran TPP ini ada indikator-indikatornya,” katanya.

BACA JUGA:405 Pelamar PPPK Mukomuko Tidak Memenuhi Syarat, Masih Bisa Ajukan Sanggah

Selain itu Ditanya mengenai Perbup TPP ASN dan persetujuan Kemendagri, Jamali menambahkan, persetujuan tersebut pada 31 Maret 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko Nomor 10 tahun 2021.

BACA JUGA:324 Calon PPPK Mukomuko Formasi Kesehatan Akan Jalani Tes di Lokasi Ini

”Untuk usulan dan meminta persetujuan dari Kemendagri itu secara bersama untuk jumlah kebutuhan TPP ASN dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk TPG. Satu tahun diusulkan hanya satu kali,” tutup nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: