Kendaraan Dinas Tunggak Pajak Akan Dirumahkan
BETVNEWS,- Berdasarkan apa yang telah didata oleh UPP Samsat Kabupaten Seluma, bahwa setidaknya terdapat sekitar 740 unit kendaraan dinas Kabupaten Seluma yang menunggak pajak. Data tersebut terakhir diketahui pada tanggal 31 Oktober 2018, dimana dalam data tersebut pihak UPP Samsat Seluma menyebutkan bahwa jumlah tersebut bertambah dari data sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Irihadi, M,Si akan segera menindaklanjuti, menurutnya pihaknya akan segera mendata jumlah tersebut, dan akan merumahkan (tarik) kendaraan dinas yang menunggak pajak. "Akan segera kita data, dan nanti yang menunggak itu akan kita rumahkan," ucapnya. Karena memang pembayaran pajak kendaraan dinas untuk Kabupaten Seluma, telah dianggarkan pembayarannya. Oleh karena itu pihak Pemerintah Kabupaten Seluma akan menindak tegas bagi OPD yang dengan sengaja menunda pembayaran itu. "Kita akan tegas, makanya kendaraan yang menunggak akan kita tarik," ujarnya Irihadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat edaran terkait hal tersebut, namun belum ada tindak lanjut oleh pengguna kendaraan dinas penunggak pajak, oleh karena itu dirinya meminta dishub untuk mendata dan menarik secara paksa. "Dishub sudah kita perintahkan untuk tarik kendaraan dinas yang menunggak, kita rumahkan dulu hingga dilakukan pembayaran," tegasnya Selain itu, untuk kendaraan yang memang sudah tidak dipakai lagi, pihaknya juga akan meminta dispensasi kepada pihak UPP Samsat Seluma, oleh karena itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait "Nanti kalau soal yang sudah tidak dipakai, kita akan berkoordinasi kepada pihak UPP Samsat, bisa tidak untuk didispensasi," terusnya Ia menambahkan, bahwa beberapa kendaraan dinas yang sudah tidak dipakai, pihaknya sudah pernah lakukan pelelangan, namun memang belum ada peminat. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: