Polda Tetapkan ER Kepala Dinas di Pemprov Sebagai Tersangka

Polda Tetapkan ER Kepala Dinas di Pemprov Sebagai Tersangka

BETVNEWS - Direktorat Reskrimsum Polda Bengkulu menetapkan Mantan kepala Dinas Pertanian, atau yang sekarang Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu ER, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai tahun 2016. Saat ini ER diketahui masih aktif menjabat sebagai kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Dijelaskan Direskrimsum Polda Bengkulu Kombes Pol Herman, selain ER Polda juga menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinsial FR dan Kontraktor inisial EB. "Kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," kata Herman. Ia menjelaskan, ER saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi. Modus operansinya, bibit kedelai diduga telah dipesan dulu kepada orang lain sebelum proses lelang dilakukan dengan menggunakan anggaran lain. Setelah pengadaan, ternyata bibit kedelai tidak sesuai dengan anggaran dan kemudian kontrak diputus. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 371 juta dari nilai proyek sebesar Rp 1,1 miliar. (Zuhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: