Akun Medsos Tak Terdaftar di KPU, Ini Sanksinya
BETVNEWS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Jeffrianto, SP mengingatkan para caleg agar tidak berkampanye melalui akun media sosial (medsos) yang tidak terdaftar di KPU Lebong. Bahkan, pihaknya pun memastikan, bakal menindak tegas akun medsos para caleg yang tidak terdaftar di KPU. "Sesuai dengan aturan yang ada, akun medsos ini harus terdaftar di KPU. Jika tidak, maka tidak boleh digunakan sebagai media kampanye, meskipun itu adalah akun pribadi caleg sekalipun," ujarnya. Selain itu, lanjutnya, pendaftaran akun medsos ini diatur dalam dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye. Salah satu poinnya adalah akun medsos yang digunakan untuk berkampanye harys terdaftar di KPU Lebong. "Akun medsos pribadi caleg boleh didaftarkan oleh parpolnya tapi masih menjadi bagian dari jatah 10 akun persatu jenis aplikasi. Semua jenis kampanye melalui medsos diluar akun yang didaftarkan ke KPU, itu tidak boleh dilakukan," terangnya. Ditanyai mengenai sanksinya? Jefri mengakui jika dalam PKPU tersebut tidak ada sanksi tegas yang dicantumkan dalam aturan tersebut. Hanya saja, pelanggaran ini nantinya dapat dikenai sebagai pelanggaran administratif. "Memang tidak ada sanksi tegas yang disebutkan dalam aturan itu, namun bisa saja nanti pelanggaran ini dikenai sanksi administratif," pungkanya. Sementara itu, dari data KPU Lebong diketahui hanya sebanyak 74 akun medsos yang didaftarkan oleh 8 parpol. Diantaranya, Gerindra mendaftarkan 2 akun masing-masing 1 akun facebook (FB) dan 1 akun Whatsapp (WA). PSI mendaftarkan 18 akun diantaranya 9 akun FB, 4 akun Instagram (IG) dan 5 WA, PDIP mendaftarkan 10 akun yakni 9 akun FB dan 1 IG, PAN mendaftarkan 2 akun yakni 1 FB dan 1 WA, PPP mendaftarkan 10 akun yakni 10 akun FB, Berkarya mendaftarkan 12 akun diantaranya 10 akun FB dan 2 akun IG. Sedangkan Partai Perindo dan PKB masing-masing mendaftarkan 10 akun berjenis akun FB. (D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: