dempo

Cair Lagi Awal November? Segera Cek Penerima Bansos PIP Kemdikbud, Ada Bantuan Pendidikan hingga Rp1.000.000

Cair Lagi Awal November? Segera Cek Penerima Bansos PIP Kemdikbud, Ada Bantuan Pendidikan hingga Rp1.000.000

Cair Lagi Awal November? Segera Cek Penerima Bansos PIP Kemdikbud, Ada Bantuan Pendidikan hingga Rp1.000.000--(Sumber Foto: Tria/BETV)

2.Masukkan NISN (Nomor Induk Mahasiswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

3. Isi kolom kode dengan menyelesaikan soal perhitungan dengan benar.

4. Jika data yang diminta telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Cek penerima PIP".

5. Tunggu sistem memproses data.

Setelah itu, kamu akan mendapatkan keterangan apakah namamu tercatat sebagai penerima manfaat dari PIP Kemendikbud atau tidak.

BACA JUGA:Cair November! Bansos BPNT Tahap 6 Siap Dikucurkan Hari Ini, BLT Rp400.000 Auto Masuk Rekening KKS Penerima

 

Jika kamu terdaftar, maka siap-siap akan meneria bantuan uang tunai hingga Rp1.000.000 yang cair ke ATM KIP kamu hari ini.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada penerima PIP sekaligus merangkap sebagai ATM penyaluran bansos PIP secara non-tunai.

KIP diterbitkan oleh Bank BRI, BNI, dan BSI selaku penyalur bansos PIP Kemdikbud 2023.

Berikut pembagiannya:

  • BRI (khusus jenjang SD dan SMP)
  • BNI (khusus jenjang SMS dan SMK)
  • BSI (khusus siswa yang berada di Provinsi Aceh)

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Tanggal Penyaluran Bansos El Nino Rp400.000, Cek Daftar Penerima dan Lokasi Pengambilan Bantuan

Selain memiliki KIP, ada sejumlah syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi siswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp1.000.000.

Penerima PIP haruslah siswa dari keluarga miskin atau rentan maupun siswa dengan pertimbangan tertentu.

Berikut syarat dan kriteria penerima bansos PIP Kemdikbud 2023 yang cair Oktober:

  • Siswa dari keluarga yang mengikuti program Keluarga Harapan
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Murid yatim piatu/yatim piatu/yatim piatu sekolah/lembaga sosial/panti asuhan
  • Siswa yang terkena bencana alam
  • Siswa yang tidak bersekolah (putus sekolah) dan diharapkan kembali ke sekolah
  • Siswa dengan kelainan fisik, korban bencana, dari orang tua yang di PHK, di zona konflik, dari keluarga narapidana, di penjara, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal di rumah yang sama
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: