Motif Pembacok Saudara Kandung di Kaur Terungkap, Dendam dan Sakit Hati Atas Ulah Korban

Motif Pembacok Saudara Kandung di Kaur Terungkap, Dendam dan Sakit Hati Atas Ulah Korban

Firmansyah (33) pelaku pembacok terhadap kakak kandung atas nama Yadiansyah (40), warga Dusun Air Kemang Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur telah diringkus polisi pada Jumat 3 November 2023 kemarin.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Firmansyah (33) pelaku pembacok terhadap korban, yang tak lain kakak kandungnya, atas nama Yadiansyah (40), warga Dusun Air Kemang Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur Provinsi BENGKULU, telah diringkus polisi pada Jumat 3 November 2023 kemarin.

Dalam pemeriksaan sementara, terungkap motif pembacokan pelaku ke saudara kandung, yang terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Akhir Pelarian Pembacok Saudara Kandung di Kaur, Ditangkap saat Mau Kabur Keluar Bengkulu

Pelaku mengaku dendam atas ulah korban, yang merusak alat musik pemberiannya untuk sang ibu tercinta.

Firmansyah mengaku kesal kepada korban karena yang membanting alat musik, selain itu sang kaka sempat mengusir bahkan mengancam pelaku akan dibunuh jika tidak pergi dari rumah.

BACA JUGA:Ini Motif Pelaku Pembacokan di Jalan Soeprapto Kota Bengkulu yang Terjadi Senin Malam

Pria 33 tahun itu pun mengaku, beberapa tahun yang lalu pernah membacok kakaknya, dengan motif karena sang kakak memarahinya lantaranya dirinya belum memasak nasi, tanpa mendengar alasan pelaku terlebih dahulu.

"Karena saya kesal dia ngebanting alat musik yang saya beli untuk ibu terus dia juga mengusir saya kalau saya gak pergi akan dimatiin," kata Firmansyah, Sabtu 4 November 2023.

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Petani di Kaur Ditangkap, Ini Penjelasannya

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK MIK M.Six melalui Kasatreskrim AKP Jhoni Manurung SH, menyampaikan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya, karena sakit hati dan dendam.

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Petani di Kaur Ditangkap, Ini Penjelasannya

"Ya motif penganiayaan ini karena pelaku dendam sering di marahi kakaknya, dan sempat di usir oleh kakak kandungnya itu," kata Kasatreskrim Kaur.

Sebelumnya, jelas Kasatreskrim, pelaku pun juga pernah menjalani hukuman selama 10 bulan di Lapas Manna, Bengkulu Selatan, karena tindak pidana yang sama.

BACA JUGA:Terjadi Pembacokan di Jalan Soeprapto Kota Bengkulu Senin Malam, Terduga Pelaku Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: