Rezeki Tidak Akan Kemana! 7 Kriteria Warga Miskin Ini Dapat Bansos PKH 2023, Cek Kamu Masuk Kategori Apa?
Ilustrasi. Rezeki Tidak Akan Kemana! 7 Kriteria Warga Miskin Ini Dapat Bansos PKH 2023, Cek Kamu Masuk Kategori Apa?--(Sumber Foto: Doc/BETV)
- Kategori balita dan anak dengan usia maksimal 6 tahun di tiap 2 keluarga. Bantuan yang diterima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Kategori Pendidikan
- Kategori anak Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal 1 anak yang bersekolah di jenjang pendidikan tersebut yang berhak menerima bansos. Bantuan yang diterima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos BPNT November 2023 Cair, Segera Cek Status Pencairannya! Pastikan Namamu Ada
- Kategori anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan syarat maksimal 1 anak yang bersekolah di jenjang pendidikan tersebut yang berhak menerima bansos. Bantuan yang diberikan Rp1.500.00 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Kategori anak SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan), dengan syarat maksimal 1 anak yang bersekolah di jenjang pendidikan tersebut yang berhak menerima bansos. Bantuan yang diberikan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
3. Kategori Kesejahteraan Sosial
- Kategori penyandang cacat berat atau disabilitas, dengan syarat maksimal hanya 1 orang di setiap keluarga yang menerima bansos. Bantuan yang diberikan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Kategori lansia, dengan syarat maskimal hanya 1 di setiap keluarga yang berhak menerima bansos. Bantuan yang diberikan Rp2.400.000 pertahun atau Rp600.000 per tahap.
Itulah 7 kriteria penerima bansos PKH 2023. Saat ini diketahui, bansos PKH 2023 sudah memasuki tahap penyaluran terakhir yakni tahap ke 4.
Bansos PKH 2023 tahap 4 mulai tersalurkan kepada para KPM penerima bantuan di bulan Oktober 2023. Penyaluran akan terus berangsur tersalurkan hingga nanti akhir bulan Desember 2023.
Penyaluran bansos PKH 2023 tidak dilakukan serentak, namun dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang sudah didapatkan oleh tiap KPM penerima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: