Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 29 Perkara Inkrah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang sudah inkrah pada Selasa 7 November 2023.--(Sumber Foto: Jemi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang sudah inkrah pada Selasa 7 November 2023.
Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan yaitu obat-obatan, narkotika, pakaian, dan Handphone yang totalnya sebanyak 29 perkara yang sudah dinyatakan inkrah.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Mukomuko Desak Dinas Tuntaskan Proyek RS Pratama Akhir Tahun Ini
Disampaikan Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan secara rutin dilakukan setiap tahunnya yakni di awal dan akhir tahun.
“Pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dengan pemusnahan ini pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko bahwa kasus yang sudah kita tangani hingga tahapan paling akhir adalah pemusnahan barang bukti sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Mukomuko," kata Rudi Iskandar.
BACA JUGA:Proyek Rumah Sakit Pratama Mukomuko Terancam Gagal
Lanjutnya, pihaknya berterima kasih kepada Polres Mukomuko dan Pengadilan Negeri yang telah bertugas semaksimal mungkin dan bersinergi sampai berhasil membawa ke persidangan.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, yang juga hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat baik dilaksanakan agar ada efek jera dan pesan moral yang ingin disampaikan ke masyarakat agar tidak terlibat kasus hukum.
BACA JUGA:Kasat Lantas dan Kapolsek Penarik Raya Mukomuko Berganti, Ini Pesan Kapolres
"Kegiatan seperti ini sangat baik dilaksanakan dan bila perlu jangan dua kali dalam satu tahun tapi bisa dilakukan tiga atau empat kali, agar pesan yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat dapat tersampaikan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas," jelas Sekda.
(Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: