Polres Seluma Tangani 79 Kasus Pidana Umum Sepanjang 2023
Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo --(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo mengungkapkan, selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2023 ini, Polres Seluma sudah menangani 79 kasus pidana umum.
"Dari 79 kasus pidana umum sudah 55 kasus yang sudah penyelesaian atau ditetapkan," kata Kasat Iptu Dwi Wardoyo, Rabu 8 November 2023.
BACA JUGA:Dinas PUPR Seluma Sebut Usulan Perbaikan Jembatan Sekalak Sudah Disampaikan ke TAPD
Kasat Reskrim menjelaskan dari 79 kasus tersebut, terdiri dari kasus penipuan, penggelapan, pencurian, senjata tajam, perjudian, penganiayaan, lakalantas, pemalsuan dan lainnya.
BACA JUGA:Penantang Baru Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Bertabur Bintang
"Sekitar 70 persen penyelesaian perkara sudah selesai, ini semua berkat kerjasama keras kita semua," lanjut Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Batas Atas Tarif Air Minum PDAM Ditetapkan, Kota Bengkulu Tertinggi
Selain itu, sebanyak 23 kasus yang belum terselesaikan bakal menjadi PR, akan tetapi menurutnya ada sebagian tindak pindana umum seperti pada kasus penganiayaan yang mana kedua belah pihak saling melapor, restorative justice bisa sebagai alternatif penyelesaian perkara.
BACA JUGA:Koalisi Perubahan di Provinsi Bengkulu Tunggu Pengumuman TKN
"Seperti pada perkara-perkara penganiayaan orang ini saling melapor, kalau memang terjadi perdamaian dan tidak ada konflik lagi nanti akan kami selesaikan di tingkat restorative justice dalam mempercepat, itu juga salah satu bagian dari kepastian hukum," tutupnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: