Warga Kaur Ikuti Sidang Tipiring, Melanggar Perda Hewan Ternak
Terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Pasal 11 No 2 Tahun 2023 tentang pemeliharaan hewan ternak, terdakwa berinisial UJ warga Desa Cucupan Kecamatan Tetap, divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kaur pada Kamis 9 November 202--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Pasal 11 No 2 Tahun 2023 tentang pemeliharaan hewan ternak, terdakwa berinisial UJ warga Desa Cucupan Kecamatan Tetap, divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kaur pada Kamis 9 November 2023.
BACA JUGA:Perantau Bengkulu di Malaysia Rencana Bangun RS Internasional di Benteng
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Kabupaten Kaur Muhammad Reza Adiwijana, SH., MH menyampaikan, terdakwa UJ terbukti bersalah melanggar Perda Kabupaten Kaur Pasal 11 no 2 Tahun 2023, sehingga hakim tunggal Novie Triana Erda SH memutuskan dan menjatuhkan vonis hukuman denda uang tunai sebesar Rp350 ribu atau kurungan selama 3 hari.
BACA JUGA:Razia Hunting Kendaraan, Ini yang Ditemukan Satlantas Polres Seluma
"Ya terdakwa terbukti bersalah dan di jatuhi hukuman denda Rp350 ribu dan atau sopsider 3 hari kurungan," kata Juru Bicara PN Kaur.
BACA JUGA:16 Tersangka Begal Anggota Gangster Siap Tempur Dilimpahkan ke Jaksa
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain, S.STP., MM mengatakan, dengan adanya hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kaur, terdakwa terbukti bersalah dengan di vonis wajib membayar denda Rp350 ribu dan denda administrasi biaya penangkapan serta pemeliharaan sebesar Rp800 ribu.
BACA JUGA:Camat Singaran Pati Jadi Komandan Upacara HUT Provinsi Bengkulu ke-55
"Selain membayar denda sesuai putusan hakim PN Kaur terdakwa juga wajib membayar denda administrasi sebesar Rp800 ribu," kata Kasat Pol PP Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Ditahan
Lanjut Deki beberapa hari yang lalu anggotanya telah menangkap seekor hewan ternak sapi betina, yang ditemukan berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Cucupan Kecamatan Tetap pada Senin, 9 November 2023 lalu.
BACA JUGA:Pemprov Ajak Kabupaten/Kota Sharing Anggaran Keberangkatan CJH Bengkulu 2024
Dirinya berharap dengan adanya kejadian ini, semoga menjadi efek jera bagi pemilik hewan ternak, dengan harapan tidak mengulangi hal yang serupa dikemudian hari yaitu melepas liarkan hewan ternak di tempat - tempat yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kaur.
"Ya, tentunya kami berharap dengan kejadian ini menjadikan efek jera bagi pemilik ternak yang biasa melepasliarkan hewan ternaknya, karena hal itu melanggar Perda Kabupaten Kaur," kata Deki Zulkarnain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: