Cek Link Bansos PKH dan BPNT 2023 Segera, Langsung Cair ke Rekening KKS, Auto Dapat Uang Tambahan
Ilustrasi. Cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023 segera.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Sejumlah bantuan dari pemerintah hingga kini masih dinantikan masyarakat. Termasuk bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua bantuan ini kembali akan dicairkan, penerima bisa langsung cek status pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Ada sejumlah uang bantuan yang dapat diterima, bagi masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos.
BACA JUGA:Cair Lagi ke Rekening, Ambil Bansos BPNT November 2023, Penerima Bisa Kantongi Uang Rp400 Ribu
Diketahui November 2023 bantuan dari pemerintah ini kembali akan dicairkan, sehingga para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat kembali bersiap. Perlu diingat, bansos PKH dan BPNT akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi, sehingga tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.
Dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH 2023, setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapat uang gratis hingga Rp750 ribu. Kemudian, bantuan hingga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu untuk KPM BPNT 2023 yang cair secara bertahap.
Baik PKH dan BPNT, bantuan Oktober akan kembali dilanjutkan di bulan November 2023. Diketahui ada perubahan lokasi pencairan khusus untuk bansos PKH 2023.
BLT PKH yang cair dalam dua bulan, penerima dapat mengambilnya melalui Bank Himbara. Sementara khusus PKH 2023 yang cair tiga bulan atau per triwulan akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:Cair Via Himbara! Cek BLT BPNT Rp2.400.000 di cekbansos.kemensos.go.id, Pastikan Ada Namamu
Berbeda dengan BPNT 2023, waktu lokasi pencairan tidak berubah. Anda masih dapat melakukan pencairan di dua lokasi yakni melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Selanjutnya penerima dapat menceknya langsung secara online melalui hp.
Cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.
3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: