KPU Provinsi Bengkulu Diminta Detailkan Kebutuhan Anggaran Pilkada 2024
Dempo Xler, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi BENGKULU bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Meskipun diklaim telah sepakat anggaran di APBD Perubahan Provinsi Bengkulu tidak ada persoalan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler menyampaikan, kewajiban pemerintah daerah (Pemda) menganggarkan kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2024. Namun KPU harus menyampaikan detail kebutuhan anggaran.
BACA JUGA:Kemenag Seluma Rampungkan Verifikasi Calon Jemaah Haji 2024
"Saya melihat belum dilakukan penandatanganan NPHD, bukan berarti Pemda tidak mau memberikan anggaran tetapi pihak yang memohon anggaran belum mampu menjelaskan logika ril untuk apa uang tersebut digunakan," kata Dempo Xler, Minggu 12 November 2023.
Dempo mengatakan, seperti KPU dan Bawaslu ingin anggaran sekian miliar namun tidak disertakan dengan detail penggunaan. Sementara pemerintah daerah juga ingin proses keuangan akuntabel mulai dari perencanaan sampai realisasi sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari.
BACA JUGA:Parkir Sembarangan di Badan Jalan Simpang 6 Tais, Disperkimhub Seluma Akan Lakukan Ini
"Untuk apa uang tersebut digunakan harus dijelaskan dengan detail karena pemerintah daerah juga ingin akuntabel," ujarnya.
BACA JUGA:Dempo Xler Apresiasi BEM FKIP Unib Inisiator Guru Mengajar ke Pelosok Negeri
Dilanjutkan Dempo, penggunaan anggaran harus betul terserap maksimal, karena seperti kejadian di Pilkada tahun 2020 banyak anggaran tidak terserap dan dilakukan pengembalian.
Sementara kegiatan dan program pemerintah daerah terlambat.
BACA JUGA:KPU Kaur Sebut Keterwakilan Caleg Perempuan untuk Pemilu 2024 Terpenuhi
"Kalau anggaran tidak terserap seperti Pilkada tahun 2020 itu sangat disayangkan karena program pemerintah daerah tidak berjalan," tutupnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: