KPU

Proses PAW Husni Thamrin Terancam Batal

Proses PAW Husni Thamrin Terancam Batal

BETVNEWS,- Berdasarkan peraturan UU nomor 27 tahun 2009, bahwa dari peraturan tersebut, masa jabatan untuk anggota legislatif yang akan di PAW, minimal adalah selama 6 (enam) bulan masa kerja, namun jika kurang dari ketentuan tersebut maka proses PAW akan urung dilaksanakan. Berkaca dari UU tersebut Nazirwan Komisioner KPU Kabupaten Seluma, mengatakan bahwa proses PAW tidak dapat dilakukan jika memang masa kerja yang tersisa kurang dari ketentuan maka tidak akan dapat dilaksanakan. "Soal PAW itu kan ada batasannya, kalau kurang masa jabatannya dari enam bulan, maka tidak bisa dilakukan PAW Sedangkan Husni Thamrin, jabatannya menyisakan kurang dari 6 bulan lagi," ujar Nazirwan Hal ini juga dikaitkan dengan proses PAW Ketua DPRD Kabupaten Seluma non aktif Husni Thamrin, bahwa dalam surat keputusan dari DPP partai Nasdem nomor: 200/ DPP Nasdem/X/ 2018, mengatakan bahwa pihak partai telah memecat Husni Thamrin dari partai dan meminta kepada pihak-pihak yang terkait untuk segera melakukan proses PAW. Namun menanggapi hal ini, pihak KPU Kabupaten Seluma hanya bisa menunggu, karena pihaknya juga telah menerima surat tembusan dari kuasa hukum Husni Thamrin nomor: 35/ KHT/ XI/ 2018, untuk melakukan penundaan terhadap proses PAW karena pihaknya masih akan mengajukan banding kepada pihak konstitusi partai Nasdem. Oleh karena itu, pihak KPU kabupaten Seluma mengatakan bahwa selambatnya proses PAW Husni Thamrin itu harus dilakukan pada tanggal 20 Februari 2019, karena jika dilihat dari masa jabatannya akan berakhir pada 20 Agustus tahun 2019. "Prosesnya harus segera selesai, karena paling lambat pelaksanaan PAW harus sudah dilaksanakan pada 20 Februari 2019, itu paling lambat," ujarnya (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: