Mantan Bupati Mukomuko Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
BETVNEWS - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi anggaran bantuan khusus tahun 2012 di sekretariat pemkab Mukomuko. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Fitrizal Yanto dengan anggota Nich Samara dan Yosi Astuti dilangsungkan Rabu siang (21/11) dengan agenda membacakan putusan terhadap terdakwa Ichwan Yunus. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa mantan bupati Mukomuko ini divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang tipikor, lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran bantuan khusus. Terdakwa Ichwan Yunus melalui kuasa hukumnya Sustimawati dengan didampingi Fery Okta Trinanda mengatakan, dengan putusan tersebut pihaknya akan mempertimbangkannya dan melakukan komunikasi dengan klien dan pihak keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Putusan majelis hakim kita sangat hargai dan kita masih melakukan upaya pikir-pikir," ungkapnya Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hal ini ke pimpinan apakah perlu banding atau tidak. "Kita laporkan terlebih dahulu ke pimpinan ya, karena kebijakan terkait putusan ini ada di pimpinan." terang Dwi Pranoto. Untuk diketahui putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan. Sebelumnya jpu meminta majelis hakim memvonis terdakwa 1 tahun 8 bulan kurungan. (Arisblack)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: