Berusia 13-18 Tahun, Komplotan Spesialis Bobol Rumah Kosong di Bengkulu Ditangkap

Berusia 13-18 Tahun, Komplotan Spesialis Bobol Rumah Kosong di Bengkulu Ditangkap

Tim Opsnal Macan Muara Polsek Muara Bangkahulu, berhasil membekuk 4 orang remaja yang merupakan pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan spesialis bobol rumah kosong, pada Minggu 12 November 2023.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Macan Muara Polsek Muara Bangkahulu, berhasil membekuk 4 orang remaja yang merupakan pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan spesialis bobol rumah kosong, pada Minggu 12 November 2023.

Identitas pelaku antara lain, R-A alias Ranggut (18), R-F (21), R-P (16), dan A-H (13), warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Laga Persahabatan Siwo PWI vs Pemprov Bengkulu, Buka Turnamen Futsal Gubernur Cup 2023

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Wakapolresta AKBP Max Mariner didampingi Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Agus Norman menyampaikan bahwa para pelaku ini telah beraksi di 3 TKP di wilayah Hukum Polsek Muara Bangkahulu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membobol jendela rumah korbannya yang telah lama tidak dihuni.

BACA JUGA:Bansos Rice Cooker Gratis Cair Hari Ini? Cek Jadwal Penyalurannya, Lengkap dengan Syarat Penerima

Dan setelah berhasil masuk, para pelaku ini menggasak berbagai macam barang, seperti timbangan, mesin air, setrika, blender, kompor gas, dan lain-lain yang bisa pelaku angkut.

Kemudian hasil jarahan para pelaku tersebut, akan dijual secara online lewat Marketplace Facebook.

Namun dari situlah, Tim Opsnal dapat melacak pelaku dan setelah dilakukan pendalaman, para pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyian di Wilayah Muara Bangkahulu, bersama dengan barang curian korban yang belum sempat dijual.

BACA JUGA:Cek 6 Manfaat Teh Oolong untuk Kesehatan di Sini! Coba Rutinkan Minum Ini Auto Peforma Kerja Makin Meningkat

"Mereka ini spesialis bobol rumah kosong, yang sudah lama tidak dihuni orangnya, kemudian tim opsnal berhasil melacak pelaku saat hendak menjual barang curiannnya di marketplace," jelas Wakapolresta.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Terima Bantuan Paket Pangan untuk Cegah Stunting

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama 9 Tahun.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: