Residivis Curanmor Kelas Kakap dan Pengedar Samcodin di Mukomuko Berhasil Ditangkap

Residivis Curanmor Kelas Kakap dan Pengedar Samcodin di Mukomuko Berhasil Ditangkap

Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko Selasa (14/11) sore menggelar press rilis terkait dengan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pasar Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko Selasa (14/11) sore menggelar press rilis terkait dengan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pasar Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.

Pelaku S-A (29) adalah warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Kota Mukomuko ditangkap di wilayah Desa Pondok Batu.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna orange.

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Segera Tertibkan APS-APK Caleg yang Curi Start Kampanye

S-A diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali mendekam di dalam penjara dan sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki bagian kiri.

Disampaikan Wakapolres Mukomuko Kompol Muzrin Musni, pelaku S-A menjalankan aksinya pada dini hari tanggal 23 Oktober, sekitar pukul 03.00 WIB, menggunakan kunci letter T.

BACA JUGA:Kapolres, Dandim 0428 dan Bawaslu Provinsi Tinjau Gudang Logistik KPU Mukomuko

"Pelaku ini memang residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dan kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Wakapolres.

BACA JUGA:Tiga Puskesmas di Mukomuko Raih Akreditasi Paripurna

Selain kasus pencurian sepeda motor, Satreskrim juga berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar Samcodin di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.

Pelaku pertama dengan berinisial S-M (20) warga Desa Pauh Terenja Kecamatan 14 Koto. Lalu tersangka kedua yaitu A- D (21) ialah warga Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 29 Perkara Inkrah

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sebanyak 720 butir atau 72 Strip obat merk Samcodin dan uang tunai Rp320.000.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Fajri Ameli Putra mengatakan bahwa modus operandi yang dimainkan oleh kedua orang pelaku pengedar Samcodin, dengan cara melakukan pemesanan barang melalui aplikasi Shopee yang kemudian dipasarkan kembali di wilayah Lubuk Pinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: