KPU

Urus Cerai, Sekda: Sudah Bisa di Seluma

Urus Cerai, Sekda: Sudah Bisa di Seluma

BETVNEWS- Pengadilan Agama Tais Kelas II, sudah akan beroperasi dalam beberapa minggu kedepan, oleh karena itu terkait urusan agama seperti perceraian, pengangkatan anak, Dispensasi kawin, syarat poligami, syarat isbat nikah dan lainnya sudah bisa dilakukan di Pengadilan Agama Negeri Tais. Menurut Sekda Seluma Irihadi, nanti ketika sudah beroperasi, maka semua urusan tersebut, tidak perlu jauh-jauh ke Bengkulu Selatan karena sudah bisa dilakukan di Kabupaten Seluma. "Nanti kalau sudah diresmikan, jadi soal urusan tersebut lebih mudah," ungkapnya. Sekda menambahkan, untuk mempermudah kerja Pengadilan Agama, Pemerintah Kabupaten Seluma akan segera menghibahkan mobil yang akan digunakan sebagai mobil operasional Pengadilan Agama Tais. Sedanngkan untukĀ  mobil dinas Ketua Pengadilan agama, masih akan dianggarkan melalui APBD. "Kita masih mencari untuk mobil operasional, agar bisa mempermudah kerja, namun kalau untuk kendaraan dinas, masih diusulkan,'' sampainya. Desember Pengadilan Agama Tais Diresmikan Disisi lain, Ketua Pengadilan Agama kelas II Tais Hambali, SH, MH melalui Humas H. Sofa Qolbi, Lc, MA bahwa jika melihat dari rencananya, maka Bupati Seluma akan meresmikan secara langsung Pengadilan Agama kelas II Tais pada tanggal 5 Desember mendatang. "Pada tanggal 5 Desember mendatang, rencananya akan diresmikan oleh Bupati Seluma," ungkap Sofa Qolbi Setelah peresmian tersebut, maka kantor tersebut sudah mulai beroperasi dan siap untuk melakukan pelayanan terhadap semua urusan yang menyangkut urusan agama, dan juga syariah. "Setelah peresmian kita akan mulai beroperasi, dan semua urusan yang berkaitan dengan agama dan syariah bisa diurus di PA Tais," lanjutnya Selain itu, Sofa Qolbi berharapĀ  masyarakat kabupaten Seluma bisa terbantu dalam hal melakukan urusan yang biasanya dilakukan di Kabupaten Bengkulu Selatan, Manna. "Saya berharap masyarakat bisa terbantu, karena selama ini kan dilakukan di Manna," terusnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: