KPU

Bansos BPNT dan PKH Cair Kepada 4 Kategori Spesial Ini, Siapa Saja? Cek Secara Online di Link Ini

Bansos BPNT dan PKH Cair Kepada 4 Kategori Spesial Ini, Siapa Saja? Cek Secara Online di Link Ini

Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bansos BPNT dan PKH cair kepada 4 kategori spesial Ini, siapa saja? Cek secara online di link ini.

Pemerintah terus menggencar dan mempercepat penyaluran bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Bansos BPNT Rp400.000 Cair Hari Ini, Cek Nama Kamu dan Saldo Rekening KKS Sekarang

Bansos BPNT dan PKH 2023 kembali dijadwalkan cair hingga akhir bulan Desember secara khusus dan spesial untuk 4 kategori ini sekaligus.

Kedua jenis bansos Kemensos yang disalurkan oleh pemerintah tersebut adalah bantuan reguler yang bersifat jangka panjang.

BACA JUGA:Bansos BPNT 2023 Tahap 6 Cair Lagi, Penerima Auto Dapat Uang Bantuan November-Desember, Bawa Pulang Rp400 Ribu

Bantuan jangka panjang ini akan tersalurkan hingga akhir tahun 2023. Bansos BPNT dan PKH 2023 yang disalurkan di bulan September merupakan alokasi 3 bulan yakni Oktober-November-Desember.

Tentunya kedua bantuan ini akan disasarkan untuk masyarakat miskin yang memenuhi kriteria dan juga syarat tertentu agar bisa menerima bansos sekaligus.

BACA JUGA:Hore! Segera Cek Link Bansos PIP Kemdikbud 2023, Cair Lagi Uang hingga Rp1 Juta ke Rekening Penerima

Perlu diketahui, jika kedua bansos ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan yang telah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Kemensos sudah menetapkan 4 kriteria atau kategori siapa saja yang berhak masuk ke dalam daftar penerima bansos BPNT dan PKH 2023.

BACA JUGA:Hore! Segera Cek Link Bansos PIP Kemdikbud 2023, Cair Lagi Uang hingga Rp1 Juta ke Rekening Penerima

Berikut 4 kategori penerima bansos BPNT dan PKH 2023 yang berhak menerima bantuan di 2 bulan terakhir menuju akhir tahun 2023, antara lain:

1. Daftar Kependudukan Harus Sesuai dengan Data Dukcapil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: