Sidang Perdana 4 Terdakwa Korupsi Samisake Bengkulu, Satu Orang Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana 4 Terdakwa Korupsi Samisake Bengkulu, Satu Orang Ajukan Eksepsi

Empat terdakwa kasus korupsi Dana Samisake Kota Bengkulu jalani sidang perdana, Kakis 16 November 2023.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengguliran dana program satu miliar satu kelurahan (samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada Kamis 16 November 2023.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Bengkulu, Diduga Korban Pembunuhan

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.

BACA JUGA:SELAMAT! BETV Berhasil Sabet 2 Penghargaan KPID Awards 2023

Sekedar mengingatkan, bahwa kasus ini menyeret Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri Zamzami Putrado, Ketua Koperasi Sanif Mandiri, Akhir Muli, Ketua Koperasi Skip Mandiri, Rustam Hamzah, dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri, Junilawati.

BACA JUGA:Seniman Bengkulu Lelang Karya, Bantu Korban Perang Palestina

Dan keempatnya diduga secara bersama-sama menyalahgunakan dana samisake yang telah dibayar oleh penerima pinjaman dengan tidak menyetorkan ke BLUD.

Namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

BACA JUGA:Hari Pertama, 189 Pelamar Nakes PPPK Pemprov Bengkulu Ikuti Tes CAT

JPU kemudian mendakwa Akhir Muli, Rustam Hamzah dan Junilawati dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan terdakwa Zamzami, didakwa pasal 2, dan pasal 3 ayat (1), juncto pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk terdakwa Zamzami, didakwa juncto pasal 8 karena bersangkutan juga terlibat pemalsuan dokumen dengan memanfaatkan jabatannya," ungkap JPU Kejati Bengkulu, Heru Pujakusuma dan Lydia Astuti 

BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Samisake

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Akhir Muli, Junilawati, dan Rustam Hamzah tidak mengajukan keberatan. Berbeda dengan terdakwa Zamzami yang melalui penasihat hukumnya, Edi Riyanto, mengajukan eksepsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: