Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma, Jaksa Periksa 140 Saksi
Kepala Kejari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyelewengan dana belanja operasi rutin yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan pemeriksaan terhadap 140 saksi termasuk pegawai honor di lingkungan Sekretariat Dewan dalam rangka pengungkapan kasus.
BACA JUGA:Jemaah Masjid Falihin di Seluma Salat Gaib untuk Syuhada Palestina usai Jumatan
Diketahui ada 11 item yang terungkap pada belanja operasi rutin dan berdasarkan penyelidikan ditemukan laporan yang fiktif. Item yang dimaksud diataranya seperti anggaran BBM, makan minum, ATK, honorarium, pemeliharaan kendaraan, anggaran publikasi dan lainnya.
"Karena kerugian sekitar Rp1,2 miliar jadi kasus ini masih dalam pengembangan karena karena tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah" Kata Kepala Kejari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, Jumat 17 November 2023.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Atur Zona Pemasangan APK, Ini 7 Lokasi yang Dilarang
Pada pemeriksaan saksi, banyak ditemukannya tidak singkron dalam pelaporan pertanggungjawaban, sehingga menyebabkan kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
“Kasus ini masih dalam pengembangan karena estimasi penyidik akan kerugian negara cukup besar Rp1,2 m. Karena fiktif dari belanja rutin itu lah yang masih di kejari penyidik.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD, 11 Rumah Makan di Seluma Akan Dipasang Cash Register
Pada Kasus korupsi anggaran belanja operasi rutin ini masih terus dalam pemeriksaan intensif guna pemberkasan sekaligus pengembangan. Untuk itu saat ini pihak Kejari masih menunggu kepastian kerugian negera dari akuntan publik yang menghitung.
"Secepatnya akuntan publik akan menyelesaikan penghitungan kerugian negara secara pasti," lanjut Kajari Seluma.
Sementara itu, seperti pemberitaan sebelumnya, kasus ini telah menetapkan tiga orang telah tersangka pada Kamis 16 November 2023 kemarin, mereka adalah H-S selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, R-H selaku mantan bendahara pengeluaran dan S-A selaku PPTK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Sambut HUT Provinsi Bengkulu ke-55, Jajaran Dinas TPHP Lakukan Pemotongan Tumpeng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: