Masih Cair November, Segera Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023, Pastikan Ada Namamu
Ilustrasi. Segera cek bansos PKH dan BPNT cair November 2023.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BETVNEWS - Bantuan dari pemerintah ini masih dicairkan pemerintah kepada sejumlah masyarakat. Penerima manfaat dapat langsung cek status pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Ada uang bantuan yang akan diterima para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan tahapan pencairannya. Bantuan yang masih cair ini adalah dari PKH dan BPNT 2023.
Bagi KPM yang masih menantikan pencairannya dapat pastikan namanya terdaftar di DTKS Kemensos. Setidaknya bantuan tersebut akan diterima kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.
Hanya saja tidak semua masyarakat bisa mencairkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ini. Sehingga para KPM dapat cek kembali status pencairannya agar bisa menerima uang gratis dari pemerintah.
BACA JUGA:Hore! Lansia di Atas 70 Tahun Dapat Bansos Rp900.000, Cek Daftar Penerimanya Secara Online di Sini
Dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH 2023, setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapat uang gratis hingga Rp750 ribu. Kemudian, bantuan hingga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu untuk KPM BPNT 2023 yang cair secara bertahap.
Baik PKH dan BPNT, bantuan Oktober akan kembali dilanjutkan di bulan November 2023. Diketahui ada perubahan lokasi pencairan khusus untuk bansos PKH 2023.
BLT PKH yang cair dalam dua bulan, penerima dapat mengambilnya melalui Bank Himbara. Sementara khusus PKH 2023 yang cair tiga bulan atau per triwulan akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Berbeda dengan BPNT 2023, waktu lokasi pencairan tidak berubah. Anda masih dapat melakukan pencairan di dua lokasi yakni melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Selanjutnya penerima dapat menceknya langsung secara online melalui hp.
BACA JUGA:Segera Cek! Bansos PKH 2023 Cair Lagi ke Penerima KKS, Auto Langsung Terima Uang Bantuan Pemerintah
Cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: