KPP Bengkulu Satu Adakan Talkshow Kewajiban Perpajakan UMKM

KPP Bengkulu Satu Adakan Talkshow Kewajiban Perpajakan UMKM

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu berkolaborasi dengan Bengkulu Ekspress Televisi (BETV), menghadirkan Mini Talkshow di Mega Mall, Kota Bengkulu Selasa, 14 November 2023.--(Sumber Foto: Ceni/BETV)

BETVNEWS - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu berkolaborasi dengan Bengkulu Ekspress Televisi (BETV), menghadirkan Mini Talkshow dengan tema Kewajiban Perpajakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Mega Mall, Kota Bengkulu Selasa, 14 November 2023.

Mini Talkshow tersebut merupakan bentuk kerjasama antara KPP Pratama Bengkulu Satu dan BETV untuk menyuguhkan informasi terkait perpajakan. Penayangan Talkshow ditayangkan pada kanal Facebook BETV dan Instagram KPP Pratama Bengkulu Satu dengan narasumber dari Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu Wasi Seto Wasisto dan Nadiyah Anjarsari. 

BACA JUGA:KPP Pratama Bengkulu Dua, Imbau Wajib Pajak Segera Pemadanan NPWP ke NIK

Wajib Pajak pelaku pengusaha UMKM kembali diingatkan terkait poin-poin kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi. Secara sederhana, aspek perpajakan bagi pelaku UMKM terdiri dari 4M yakni, pertama mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kedua menghitung pajak yang terutang, ketiga membayar pajak yang terutang, dan keempat melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam SPT Tahunan. 

"Pemerintah juga telah mempermudah para pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui batasan bruto tidak kena pajak. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, para pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh Final sampai dengan Rp 500.000.000 dalam 1 tahun pajak. Para pelaku UMKM wajib menyetorkan pajak yang terutang dengan tarif 0,5% pada bulan saat omzet nya sudah melampui Rp 500.000.000 dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nya adalah selisih omzet dikurangin 500 juta tersebut," jelas Seto. 

BACA JUGA:Program Pemutihan, Bengkulu Kumpulkan Rp 67,5 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor

"Sederhananya, bila omzet ternyata kurang dari atau sama dengan 500 juta dalam 1 tahun, maka wajib pajak UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh Final dengan tarif 0,5%. Sebagai contoh, apabila omzetnya per bulan sebesar 200 juta dan 2,4 miliar dalam setahun, maka PPh Final yang harus dibayarkan hanya atas bagian omzet senilai 1,9 miliar dikali dengan tarif 0,5% jadi sebesar 9,5 juta yang disetorkan dalam setahun," tutur Nadiyah. 

BACA JUGA:WOW! 978 Kendaraan Dinas Pemkab Rejang Lebong Nunggak Pajak

Selain menyampaikan Kewajiban Perpajakan UMKM, Nadiyah Anjarsari dan Wasi Seto Wasisto juga menyampaikan terkait pemadanan NIK-NPWP.

Pemadanan NIK-NPWP merupakan langkah proaktif dalam mendorong kesadaran pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

BACA JUGA:6.644 Kendaraan di Rejang Lebong Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Pemprov Bengkulu

Dengan menyatukan NIK dan NPWP, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pemantauan terhadap transaksi keuangan masyarakat secara lebih akurat. Hal ini membantu mencegah potensi penghindaran pajak dan praktik ilegal lainnya. Dengan keterlibatan aktif dari masyarakat, langkah ini dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi sistem perpajakan saat ini.

Pada akhir sesi talkshow Nadiyah Anjarsari mengingatkan kepada semua para pelaku UMKM untuk tidak lupa menjalankan kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA:Sinergi Kemenkeu Satu Bengkulu dan Polda, Optimalkan Pajak dan Beacukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: