Penertiban APS, Didominasi APS Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dan DPR RI

Penertiban APS, Didominasi APS Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dan DPR RI

Penertinan APS yang menyerupai APK di Bengkulu Tengah.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan pengawas Pemilu Bengkulu Tengah bersama tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kepolisian, Minggu 19/11/ 2023 melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilu 2024, yang melanggar di sepanjang ruas  jalan lintas nasional wilayah Bengkulu Tengah.

Untuk penertiban dibagi menjadi dua titik, titik pertama di ruas jalan Bengkulu-Kepahiang, dan titik kedua ruas jalan sungai hitam Padang Betuah.

BACA JUGA:APS di Bengkulu Tengah Bakal Ditertibkan Minggu Lusa, Begini Kebijakan Bawaslu

Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah Evi Kusnandar menjelaskan, untuk penertiban APS yang sudah menertibkan sendiri, seperti menutupi nomor urut dan menutupi ajakan memilih tidak ditertibkan.

Mengingat ada kebijakan sesuai kesepakatan dari rapat, untuk APS yang tidak menutupi nomor urut dan terdapat ajakan memilih, maka ditertibkan dengan mecopot spanduk yang melanggar.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Temukan 4 Kotak Suara Pemilu Rusak

"Dari penertiban yang dilakukan APS Caleg yang melanggar, didominasi APS dari calon legislatif DPR dan DPRD Provinsi, bahkan sebagian DPRD Kabupaten," kata Evi Kusnandar.

BACA JUGA:Rp6 Miliar APBD Bengkulu Tengah Digelontorkan untuk Finishing Gedung Kejari

Sementara itu untuk kawasan taba penajung  APS yang ditertibkan lebih dari 50 APS yang sudah ditertibkan, saat ini penertiban masih berlangsung hingga sore hari.

"Untuk APS berupa spanduk yang ditertibkan akan dikumpulkan dan diamankan di kantor Bawaslu, menunggu tindak lanjut terhadap spanduk tersebut," tutup Evi.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: