Simpan Puluhan Sabu dan Ganja, Dua Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan saat press rilis pengungkapan kasus narkoba.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menyimpan 13 paket narkotika golongan satu jenis sabu dan 1 paket ganja kering.
R-H dan M-K warga Kota Bengkulu, Jumat (17/11) kemarin berhasil diringkus Subbdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Truk Bermuatan Biji Plastik Teguling di Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas ulah transaksi narkoba di sekitaran Nusa Indah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: ASN Eselon 2 Pemkab Bengkulu Tengah Dimutasi, Berikut Daftarnya
Setelah mendapatkan laporan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus R-H di rumahnya bersama dengan 13 paket sabu dan 1 paket ganja kering yang di simpan R-H di dalam lemari kamar rumah.
BACA JUGA:Siswa SMAN 9 Bengkulu dan Mahasiswa Unihaz, Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024
"Dua duanya sudah kita amankan, pengamanan pelaku juga berdasarkan laporan masyarakat, setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku R-H dirumahnya bersama dengan barang bukti," ungkap AKBP Tonny Kurniawan, Jumat 24 November 2023.
Ditambahkan Wadir Resnarkoba, selain meringkus R-H pihaknya juga berhasil meringkus M-K yang diketahui merupakan rekan R-H saat membeli sabu di luar Provinsi Bengkulu.
Namun saat melakukan penggeledahan petugas tak menemukan barang bukti di rumah M-K.
BACA JUGA:Truck Seruduk Pagar Rumah Warga Kaur hingga Rusak Parah
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: