Penandatanganan NPHD Anggaran Pilkada 2024, Dilakukan Gubernur Rohidin

Penandatanganan NPHD Anggaran Pilkada 2024, Dilakukan Gubernur Rohidin

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tuntas dilaksanakan oleh Gubernur Rohidin Mersyah dan Ketua KPU Rusman Sudarsono di Gedung Balai Raya Semarak, Sabtu malam 25 November 2023.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tuntas dilaksanakan oleh Gubernur Rohidin Mersyah dan Ketua KPU Rusman Sudarsono di Gedung Balai Raya Semarak, Sabtu malam 25 November 2023.

BACA JUGA:Ridwan Mukti Pimpin Sahabat Mahfud, Gelar Rapat Akbar se-Sumatera di Bengkulu

"Dengan dilakukan penandatangan NPHD anggaran Pilkada 2024 kita juga mendorong beberapa kabupaten/kota yang belum untuk segera dilakukan," ujar Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si pada Minggu 26 November 2023.

BACA JUGA:Laka Lantas di Seluma, Mobil Kijang Pasangan Suami Istri Terbalik

Dilanjutkan Khairil, pelaksanaan Pilkada ada kemungkinan dipercepat dari bulan November 2024 menjadi bulan September 2024 sehingga kebutuhan pembiayaan untuk pelaksanaan tahapan sangat dibutuhkan penyelenggara Pemilu. Sehingga percepatan penandatangan NPHD diperlukan dilakukan.

BACA JUGA:Hari Guru Nasional 2023, Guru Adalah Tugas Mulia Sudah Saatnya Sejahtera

"Waktu tidak terasa, dan sekarang sudah mau memasuki Desember jadi perlu memang dipercepat,'' terangnya.

Khairil menyebut, penandatangan NPHD dilakukan baru dengan KPU Provinsi Bengkulu, sedangkan untuk pengawasan atau pengamanan akan dilakukan saat mendekati pelaksanaan kegiatan Pemilu.

BACA JUGA:Diintai Penghuni Kost, Pencuri Motor Dihajar Massa di Jalan Padat Karya

''Waktu-waktu krusial pengawasan dan penanganan itukan pada saat pendaftaran, kampanye, tapi kita sudah siapkan semua anggarannya,'' singkatnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, penandatangan NPHD yang telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Sedangkan mekanisme pencairan dana hibah yang ada, ia menyebut akan mengacu peraturan Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Diintai Penghuni Kost, Pencuri Motor Dihajar Massa di Jalan Padat Karya

''Sesuai aturan pemerintah daerah harus mencairkan dua tahap yakni 40 persen paling lambat 14 hari setelah penandatangan NPHD dan 60 persennya 5 bulan sebelum pencoblosan,'' jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: