Perkara Eksploitasi Anak, IRT Diperiksa
BETVNEWS - Setelah mengamankan 5 tersangka perkara Human Trafficking anak di bawah umur. Kamis (29/11) Pagi, tim PPA Polda Bengkulu kembali memeriksa seorang saksi berinisial L-L (30) yang merupakan ibu rumah tangga. Untuk ke 5 tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1), Jo Pasal 76d dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup. L-L (30) seorang ibu rumah tangga diduga terlibat dalam perkara tersebut. UNTUK sementara sedang dalam penyelidikan dan pemeriksaan tim PPA polda Bengkulu. Dalam perkara ini jumlah tersangka kemungkinan besar masih akan bertambah. "Untuk sementara waktu L-L kita mintai keterangan dulu, dan kemungkinan besar tersangka masih akan terus bertambah," ungkap Panit PPA Polda Bengkulu Sementara itu, besar kemungkinan saksi akan menjadi tersangka. Pasalnya L-L diduga berperan sebagai penyediaan tempat dan menerima keuntungan dari korban R-Z (17). Dan saksi kemungkinan akan dikenakan pasal 83 Undang-undang perlindungan anak. "Dalam penyediaan tempat dan menerima keuntungan, akan kita kenakan pasal 83 undang-undang perlindungan anak." tegas AKP. Nurul (Awan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: