4 Terdakwa Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Dituntut, PPTK Paling Berat
4 terdakwa dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2014, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah dengan hukuman yang berbeda.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - 4 terdakwa dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten BENGKULU Tengah tahun anggaran 2014, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BENGKULU Tengah dengan hukuman yang berbeda.
Pembacaan tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin 27 November 2023 yang diketuai oleh Majelis Hakim Dwi Purwanti.
BACA JUGA:Kampanye Dimulai Besok, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Apel Siaga Pengawasan
Dalam sidang tersebut para terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Satu Tersangka Korupsi RDTR 2014 Kembalikan Kerugian Negara
"Juncto pasal 18 karena telah mengembalikan kerugian negara secara utuh sebesar Rp. 203 Juta," ungkap JPU Kejari Benteng, Ichxan Elxandhi.
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Tangguh Bencana, 300 Relawan BPBD Kota Bengkulu Ikut Pelatihan
Meskipun dituntut dengan pasal yang sama, namun para terdakwa dituntut hukuman berbeda.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng Muzakir Hamidi, Direktur PT BCL, Nurdin Subrata,dan Konsultan perusahaan PT. BCL, Kiyai Muhammad Sutawijaya, dituntut hukuman penjara 1 tahun 2 bulan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan masing masing telah membayarkan kerugiaan negara.
Muzakir membayar Rp77 juta, Nurdi membayar Rp40 Juta, dan Kiyai Muhammad membayar Rp88 juta dan telah ditipkan ke Kejari Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Korupsi RDTR 2014 Dikabarkan Bakal Kembalikan Kerugian Negara
BACA JUGA:Kabar Gembira! Penerima PKH Kategori Lansia Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Cek Jadwal Penyalurannya
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dodi Ramadan, dituntut lebih berat yakni hukuman penjara 2 tahun kurungan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan.
"PPTK Dihukum lebih berat lantaran terdakwa juga terpidana jilid 1 dan tidak ikut mengembalikan kerugian negara," lanjut Ichxan Elxandhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: