Saldo Rekening KKS Bertambah, Bansos PKH Tahap 4 2023 Cair Hari Ini, Cek Status Penerima Segera

Saldo Rekening KKS Bertambah, Bansos PKH Tahap 4 2023 Cair Hari Ini, Cek Status Penerima Segera

Ilustrasi. Segera cek status penerima bansos PKH tahap 4 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bantuan sosial (bansos) PKH tahap 4 2023 diketahui masih cair ke sejumlah penerima KKS. Masyarakat dapat kembali pastikan namanya terdaftar di DTKS Kemensos.

Ada uang bantuan hingga Rp750 ribu yang bisa diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai kategorinya. Lantas, penerima manfaat dapat langsung cek status pencairannya melalui link cekbansos.go.id.

BACA JUGA:Masih Cair, Penerima Auto Dapat 3 Bansos November-Desember Ini, Pastikan Nama Kamu Termasuk

Para penerima manfaat yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah masyarakat rentan ekonomi atau kurang mampu. Sehingga tidak semua bisa mendapat bantuan dari pemerintah tersebut.

Selanjutnya November 2023 masih masuk pencairan tahap 4, untuk itu penerima manfaat dapat segera pastikan bahwa masih menjadi KPM bansos 2023. Akan masuk ke rekening KKS, BLT PKH tahap 4 2023 disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

BACA JUGA:Akhir November Cair, Cek Bansos PIP Kemdikbud 2023 Via Online Segera, Penerima Auto Dapat Uang Gratis Rp1 Juta

Langsung masuk ke rekening masing-masing penerima, dengan syarat tertentu dan pastikan kembali bahwa masih menjadi KPM bansos 2023. Para KPM dapat langsung cek pencairannya hari ini sebelum hangus.

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023. 

BACA JUGA:Saldo Rekening Makin Terisi! Segera Cek Bansos BPNT 2023 Tahap 6, Cair Lagi Hari Ini Auto Dapat Uang Rp400.000

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: