Pengedar Sabu Ditangkap Kembali, Terancam 10 Tahun Penjara

Pengedar Sabu Ditangkap Kembali, Terancam 10 Tahun Penjara

Lantaran kembali kedapatan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, H-P alias Cik En warga Jalan Murai Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Kamis (23/11) kemarin berhasil diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kembali kedapatan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, H-P alias Cik En warga Jalan Murai Kecamatan Ratu Agung, Kota BENGKULU, Kamis (23/11) kemarin berhasil diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU

Tidak hanya H-P, dalam penangkapan ini anggota juga berhasil meringkus H-M alias Haris Boti warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Simpan Puluhan Sabu dan Ganja, Dua Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Wadir Res Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan ulah transaksi sabu yang sering dilakukan H-M, mendapatkan laporan anggota Subdit III langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus H-M di kediamannya bersama dengan barang bukti satu paket sabu.

BACA JUGA:Komeng Ditangkap Polisi di Bengkulu, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok

"Awalnya kami meringkus H-M namun setelah dilakukan pengembangan kami mendapatkan satu nama yang diduga bandar sabu tempat H-M membeli," kata AKBP Tonny Kurniawan, Jumat 1 Desember 2023. 

Ditambahkan AKBP Tonny Kurniawan setelah mendapatkan nama dan alamat H-P kemudian anggota kembali melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan H-M mengaku mendapat sabu dari H-P.

BACA JUGA:Simpan Ganja dan Sabu, Pecatan Anggota Polri Diringkus Polda Bengkulu

Mendapatkan informasi tersebut tim langsung menuju kerumah H-P dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 6 paket sabu beserta plastik klip bening. 

"Pelaku kedua ini berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang pertama kami tangkap, setelah pelaku kami ringkus dirumahnya anggota kita berhasil menemukan 6 paket sabu-sabu," tutupnya.

BACA JUGA:Berawal Ribut di Hotel, Residivis Warga Kepahiang Ini Malah Ketahuan Bawa Sabu

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H-M dan H-P dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: