Jonaidi SP Kembali Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Jonaidi, SP, MM,. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Tim/Betv).
"Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil," pungkasnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: