Warga Kota Bengkulu Simpan Ganja Kering Siap Edar di Rumah, Ditangkap

Warga Kota Bengkulu Simpan Ganja Kering Siap Edar di Rumah, Ditangkap

Lantaran kedapatan menyimpan 1,3 ons narkotika golongan satu jenis ganja, R-I dan P-D warga Jalan DP Negara dan Jalan Soeprapto Dalam, Kecamatan Selebar, Kota Mengkulu, Minggu (26/11) kemarin berhasil diringkus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda B--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menyimpan 1,3 ons narkotika golongan satu jenis ganja, R-I dan P-D warga Jalan DP Negara dan Jalan Soeprapto Dalam, Kecamatan Selebar, Kota Mengkulu, Minggu (26/11) kemarin berhasil diringkus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan pada 17 November 2023 lalu anggota berhasil mengamankan R-I dikediamannya beserta barang bukti 21,60 gram ganja kering, setelah dilakukan pendalaman kemudian R-I mengaku bahwa ganja tersebut dibeli secara bersama-sama dengan P-D.

BACA JUGA:Simak Cara Cek Bansos PIP Kemdikbud 2023, Cair Langsung ke Penerima, Auto Dapat Uang Tunai Rp1 Juta

Setelah P-D diamankan anggota berhasil menemukan 1 ons lebih ganja kering siap edar yang di simpan P-D di dalam rumahnya. 

"Awalnya yang di tangkap yakni R-I bersama dengan 21,60 gram ganja kering siap edar, namun anggota ini tidak berhenti di R-I saja, setelah mendengar pengakuan R-I bahwa ganja tersebut di ambil secara bersama sama dengan P-D dan setelah di amankan anggota kita berhasil menemukan 1 ons lebih ganja kering siap edar dari tangan P-D," kata AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:Belum Ada Kabar Lanjutan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau, Ketua Komisi II: Pemerintah Provinsi Masih Berjuang

Akibat perbuatannya saat ini kedua pelaku telah di amankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu, dan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun kurungan penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: