Bansos BPNT dan PKH Periode Desember 2023 Cair, Cek Kriteria Penerimanya Hanya di Sini

Bansos BPNT dan PKH Periode Desember 2023 Cair, Cek Kriteria Penerimanya Hanya di Sini

Bansos BPNT dan PKH Periode Desember 2023 Cair, Cek Kriteria Penerimanya Hanya di Sini--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) periode Desember 2023 cair, cek kriteria penerimanya hanya di sini.

Pemerintah bersama Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) reguler BPNT dan PKH (Program Keluarga Harapan) kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

BACA JUGA:Desember Ceria! Bansos BPNT Periode Tahap 6 Cair Rp400 Ribu, Cek Status Penerima dan Jadwal Penyalurannya

Bansos BPNT dan PKH 2023 berlanjut cair di bulan Desember 2023. Menjadi penyaluran periode terakhir di tahun 2023, pastikan penerima manfaat sudah mengetahui, bahwa ada kriteria tertentu untuk menjadi penerimanya.

Pemerintah menargetkan bansos BPNT dan PKH 2023 dapat diterima oleh 29 juta masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah di Indonesia.

BACA JUGA:Bantuan Tambahan Bagi Penerima BPNT Resmi Cair, Tiap KPM Dapat BLT Rp400.000, Berikut Jadwal Penyalurannya

29 juta masyarakat miskin tersebut haruslah memenuhi kriteria. Hal ini dikarena penerima bansos Kemensos haruslah mereka yang benar-benar membutuhkan.

Maka dari itu, perhatikan kriteria penerima manfaat bansos PKH 2023. Berikut beberapa kriteria untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT 2023 yang wajib kamu penuhi.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 6 Rp600.000 Sudah Tersalurkan, Cek Saldo KKS Sebelum Hangus dan Cairkan Bantuannya di Sini

Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2023.

1. Masuk angka garis kemiskinan di Kabupaten/Kota masing-masing.

2. Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister, berikut kriterianya:

- Tidak mempunyai sumber mata pencarian yang tetap, sehingga sulit memenuhi kebutuhan dasar.

- Mampu menyekolahkan anak sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: