Lagi-lagi Kakek 61 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur
BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu, Senin siang (3/12) mengamankan seorang kakek berinisial S-B (61) atas dugaan memperkosa anak tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan keji S-B yang merupakan warga Kelurahan Pondok Besi Kota Bengkulu saat ini masih dalam penyelidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu. Dimana dari hasil visum yang dilakukan unit PPA, terdapat tiga luka robek di bagian kemaluan korban. "Kasus ini masih ditangani unit PPA, dan hasil visum yang kita lakukan mendapatkan 3 luka robek di bagian selaputnya," papar AKP Indramawan Kusuma Trisna, Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Sementara menurut pengakuan tersangka, ia melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang sebesar lima ribu rupiah. Kejadian dilakukan dengan TKP di dalam rumah pelaku, persisnya di dapur rumah pelaku. Perbuatan ini menurut pelaku sudah ia dilakukan sebanyak dua (2) kali. "Saya hanya memasukan jari, tangan korban saya suruh pegang paha saya. Waktu itu di dapur dan sudah dua kali," ungkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 undang-undang perlindungan anak. "Sementara kita akan jerat pasal 81 tentang perlindungan anak .” tutup Kasat. (Awan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: