Pemilik Lahan Terdampak Pembangunan PPN Seluma Sepakat Terima Ganti Rugi

Pemilik Lahan Terdampak Pembangunan PPN Seluma Sepakat Terima Ganti Rugi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sudah melakukan pertemuan dengan Sarjan Effendi dan Kosnan Effendi sebagai pemilik tanah di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), keduanya menyepakati lahan tersebut untuk diganti rugi. --(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sudah melakukan pertemuan dengan Sarjan Effendi dan Kosnan Effendi sebagai pemilik tanah di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), keduanya menyepakati lahan tersebut untuk di ganti rugi. ganti rugi yang disepakati sebagai bentuk dukungan mereka kepada pembangunan pelabuhan. 

PPN di Kabupaten Seluma Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini masih membutuhkan sekitar 4 hekatr lahan lagi, padahal untuk pembangunannya membutuhkan seluas 10 hektar. Sedangkan lahan yang dibebaskan baru seluas 6,4 hektar.

BACA JUGA:Program PTSL 2023 Capai 85 Persen, Baru 200 Sertifikat Tanah Diterima Langsung Masyarakat

"Ganti rugi sudah final dan dua pemilik lahan telah bersedia untuk di ganti rugi. Sehingga dalam waktu dekat ini kita lakukan pengecekan dan titik koordinat lahan dua warga tersebut,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Erlan Suadi, Senin 4 Desember 2023. 

BACA JUGA:Pembangunan Tahap 2 Alun-alun Kota Tais Rampung Desember

Lanjut Erlan, pihaknya dengan BPN akan turung langsung meninjau lokasi untuk melakukan pengecekan dan titik koordinat.

Dan anggaran sebesar Rp800 juta untuk ganti rugi pun sudah di sediakan dalam APBD Perubahan tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Pembangunan Labkesda Seluma dan Gedung Farmasi Sudah 90 Persen

"Intinya Desember ini ganti rugi akan selesai saat ini pemerintah seluma masih mempersiapkan dokumen dokumen yang akan di butuhkan" Kata KadisPerkim

Ditambahakannya lahan 6,3 hektar sebelumnya sudah diganti rugi pada tahun 2005 lalu. Sehingga kita akan mengganti lahan kepada mereka pemilik lahan 4 hektar. Dan dalam ganti rugi, masyarakat tidak boleh menerima ganti rugi sebanyak dua kali dalam satu objek tanah yang sama. 

BACA JUGA:Puluhan Peserta Tes CAT PPPK Mukomuko Dinyatakan Gugur

"Intinya lahan sudah di identifikasi dan tidak ada masalah lagi dan apresal keluarkan hasil nilai ganti ruginya," tambahnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: