KPU

Cek Bansos PKH Desember 2023, Kategori Ini Auto Cair Uang BLT hingga Rp750 Ribu, Segera Pastikan Penerimanya

Cek Bansos PKH Desember 2023, Kategori Ini Auto Cair Uang BLT hingga Rp750 Ribu, Segera Pastikan Penerimanya

Ilustrasi. Cek pencairan bansos PKH Desember 2023 segera.--(Sumber Foto: Pixabay)

BETVNEWS - Sejumlah bantuan masih disalurkan pemerintah, salah satunya dari Program Keluarga Harapan (PKH). Bagi masyarakat yang masih menantikan pencairannya dapat segera akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Ada uang bantuan hingga Rp750 ribu yang dapat diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan tahapannya. Sehingga masyarakat dapat kembali pastikan bahwa namanya masih terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Cair Lagi Desember! Cek Penerima Bansos PIP Kemdikbud 2023, Bantuan Tahap 3 Rp1 Juta Dikucurkan Hari Ini

Pasalnya tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah ini. Bantuan PKH 2023 tersebut hanya diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi. Diketahui Desember 2023 sudah masuk pencairan tahap 4.

Pencairan bansos PKH tahap 4 ini akan kembali masuk ke rekening masing-masing KKS. Dapat ambil Bantuan Lansung Tunai (BLT) PKH 2023 melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

BACA JUGA:Segera Cair Lewat Kantor Pos! Cek Bansos El Nino Desember 2023, Penerima Kantongi BLT Rp400.000

Para KPM bisa mencairkan bantuan ini dengan memenuhi syarat tertentu dan pastikan kembali bahwa masih menjadi KPM bansos 2023

Penerima manfaat dapat langsung cek pencairannya hari ini sebelum hangus.

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Desember, Siapkan KK dan KTPmu, Cek Penerimanya Secara Online di Link Ini

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: