KPU

Ratusan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu

Ratusan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu

BETVNEWS - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu, bekerjasama dengan instansi penegak hukum serta stake holder terkait, Selasa pagi (4/12) memusnahkan ratusan barang illegal berupa minuman mengandung etil alkohol ilegal dan rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata KPPBC tipe madya pabean C Bengkulu dalam menciptakan equal treatment bagi pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) di Provinsi Bengkulu. Barang bukti ini hasil operasi di periode November 2017 sampai dengan Oktober 2018. KPPBC tipe madya pabean C Bengkulu pun telah melakukan kegiatan penindakan sebanyak 129 kali, dengan total barang yang disita 906.821 dari 8 jenis barang. Terbanyak rokok sebanyak 906.224 dengan total kerugian negara Rp 376.137.180,-. Kegiatan penindakan ini selain melaksanakan salah satu misi DJBC juga sebagai community protector yaitu melindungi peraturan dan masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal. Ini juga sebagai bentuk tranparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di bidang penindakan. Ia Juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal khususnya dalam kegiatan cukai. "Penindakan ini merupakan bukti keseriusan kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati aturan," ungkap Yusmariza, Kepala kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. (Oki Bo’ok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: