Hasil Reakreditasi Diumumkan, 11 Puskesmas di Mukomuko Masih Berstatus Utama

Hasil Reakreditasi Diumumkan, 11 Puskesmas di Mukomuko Masih Berstatus Utama

Bustam Bustomo Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.--(Sumber Foto: Jemiand/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko menyatakan bahwa proses penilaian re-akreditasi di 17 puskesmas sudah selesai dan telah diumumkan. Hasilnya, semua puskesmas dinyatakan terakreditasi 

Pelaksanaan penilaian re-akreditasi puskesmas ini sendiri dimulai dari tanggal 29 September hingga tanggal 1 November lalu. Proses penilaian re-akreditasi telah selesai dilaksanakan di 17 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Sidang Pungli Dana BOK, Kepala Puskesmas Pasar Ikan Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil yang telah diumumkan, ada 4 puskesmas sudah dinyatakan naik ke tingkat Paripurna. Keempatnya yaitu puskesmas Bukit Mulia Kecamatan Penarik, puskesmas Bantal Kecamatan Teramang Jaya, puskesmas Air Manjunto, dan Puskesmas Air Rami. Selanjutnya ada dua puskesmas dengan predikat Madya dan 11 puskesmas lainnya masih berstatus Utama.

BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama

Disampaikan Bustam Bustomo Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, dari 17 puskesmas yang dilakukan re-akreditasi semuanya sudah ter-reakreditasi dan hasilnya cukup memuaskan.

"Semua puskesmas sudah dinyatakan terakreditasi dan kita pastikan pelayanan di puskesmas khususnya untuk yang berhubungan dengan BPJS tidak ada permasalahan lagi. Sebab syarat utama kerja sama dengan BPJS saat ini adalah semua puskesmas harus sudah ter-reakreditasi," jelas Kadis.

BACA JUGA:Jonaidi SP, MM: Pemerintah Harus Hadir dan Konsisten dengan Progres Pertanian

Sesuai ketentuan perundang-undangan, tujuan reakreditasi memastikan perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan oleh puskesmas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: