Kuota Program PTSL Tahun 2024 Sebanyak 20 Ribu untuk Provinsi Bengkulu

Kuota Program PTSL Tahun 2024 Sebanyak 20 Ribu untuk Provinsi Bengkulu

Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tataruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Provinsi BENGKULU mengukapkan tahun 2024 mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 20 ribu per sil.

"Tahun 2024 sekitar 20 ribu Persil kuota program PTSL untuk Provinsi Bengkulu," ungkap Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin pada Selasa 5 Desember 2023.

Dari 20 ribu kuota program PTSL atau pengurusan sertifikat gratis untuk masyarakat akan dibagikan ke masing-masing kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu melalui BPN daerah.

BACA JUGA:VIRAL Warga Pergoki Oknum Kades di Seluma Bermesraan dengan WIL

"Saya berharap masyarakat bisa sertifikatkan tanahnya agar hak hukum kepastian tanah bisa tercapai. Kalau hambatan masih ada sehingga masyarakar masih enggan mengurus sertifikat tanahnya. Maka mari sama-sama kito sosialisasikan ke masyarakat," terangnya. 

Sebulumnya pembagian sertifikat kepada masyarakat sampai akhir tahun sebanyak 16.030 bidang saat ini sudah terealisasi kisaran 85 persen. Nanti 100 persen diperkirakan selesai ditambah program Redis sekitar 1.700 bidang jadi semua sekitar 17.700 bidang yang akan diserahkan.

BACA JUGA:Tidak Punya BPJS, Tetap Bisa Dapat Layanan Rehabilitasi Narkoba RSKJ Soeprapto, Ini Syaratnya

Untuk luas estimasi seluruh bidang tanah di Provinsi Bengkulu adalah 1.991.933 hektar, sementara itu luas wilayah Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan adalah 924.518 hektar atau sebesar 46 persen. Dengan demikian, kurang lebih 54 persen wilayah yang ada atau sebesar 1.067.415 hektar merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). 

BACA JUGA:Bantu Nelayan, Pemkot Bengkulu Serahkan 17 Unit Perahu Sampan

Dari wilayah APL tesebut sebesar 155.074 hektar sudah dimanfaatkan sebagai HGU, sehingga terdapat 912.341 hektar atau 85 persen dari wilayah APL dapat dijadikan area kegiatan pendaftaran tanah, baik melalui kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah, Sertifikasi Aset Daerah, maupun kegiatan lainnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: