Dorong Pembayaran Non Tunai, Ini Instruksi Sekdaprov ke OPD
Isnan Fajri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU hingga saat ini terus mempercepat digitalisasi dilingkungan pemerintah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang telah dibentuk.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, telah memberikan instruksi kepada
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk percepatan digitalisasi. Bahkan beberapa OPD tertentu telah menjadi pilot project atau uji coba menggunakan sistem pembayaran berbasis digital atau non Tunai.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Bakal Evaluasi Kinerja 12 Kepala OPD Dalam Waktu Dekat
"OPD-OPD tertentu sebagai uji coba itu sudah menerapkan penggunaan kartu kredit daerah atau Kartu Kredit Indonesia itu, pembayarannya sudah non tunai dalam bentuk QRIS, m-banking dan lainnya. Di 2024 kita akan terapkan di seluruh OPD," ujarnya.
Dilanjutkan Isnan, Pemprov juga mendorong pembayaran perorangan di lingkungan OPD dilakukan secara digital melalui kartu e-money atau kartu kredit. Sehingga tidak ada lagi bersentuhan dengan uang fisik dan dilakukan secara digital.
BACA JUGA:Pengurusan Baznas Provinsi Bengkulu Dirombak, Wakil Ketua I dan Sekretaris Diganti
"Dari segi pendapatan retribusi kita juga sudah mulai menggunakan digitalisasi di rumah Bung Karno, dan akan kita perluas dengan yang lainnya. Karena kita tahu dengan tidak menyentuh uang secara langsung itu efisiensinya terjamin," jelasnya.
Sementara itu, TP2DD saat ini sudah berjalan dan nantinya akan dilakukan evaluasi kinerja sesuai tupoksi yang telah diemban.
BACA JUGA:Cair Lagi Awal Desember! Bansos BPNT Tahap 4 Dikucurkan Hari Ini, BLT Rp600.000 Auto Masuk Rekening
"Saat evaluasi secara menyeluruh nanti, ada beberapa komponen yang memang harus disinkronkan kembali. Kita sendiri dari kementerian dalam negeri disebut jika dari sisi sinkronisasi perencanaan dan anggaran kita jamin sudah sinkron dalam artian dari RPJMD diturunkan ke RKD, lalu Renja masing-masing OPD dan dituangkan dalam bentuk penjabaran PPAS dan kemudian jadi dokumen APBD," tutupnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: